Berita Timor Tengah Utara
Berkas Perkara Dugaan Laporan Palsu Dilimpahkan, Alfred Baun Segera Duduk di Kursi Pesakitan
Pelimpahan berkas perkara dan tersangka ini dilaksanakan oleh Penuntut Umum Kejari TTU, Andrew P. Keya, SH pada, Kamis, 2 Maret 2023 pukul 14. 30 Wita
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Lebih lanjut disampaikan Robert, berdasarkan hasil analisa terhadap bukti elektronik percakapan dalam handphone milik tersangka, Tim Penyidik Kejari TTU menemukan bahwa Alfred Baun pernah menerima sejumlah uang dari oknum pejabat di Kabupaten Timor Tengah Selatan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi oleh Kejaksaan Negeri TTS.
Ia menambahkan, Alfred Baun saat itu berjanji kepada yang bersangkutan untuk membantu meloloskannya dari jeratan hukum. Namun kenyataan berkata lain. Pejabat tersebut terus diproses hukum hingga menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Dalam upaya menelusuri akumulasi aliran dana yang masuk ke kantong Alfred Baun, lanjutnya, Tim Penyidik Kejari TTU telah meminta bantuan kepada PPATK.
Baca juga: Ketua Araksi Alfred Baun Dipolisikan, 23 Pengacara Siap Lawan Bupati TTU, Ini Kronologi Kasusnya
Menindaklanjuti hal ini, Roberth juga mengatakan bahwa pihaknya akan menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprinlid) baru untuk mendalami aliran uang dari para pihak ke Alfred Baun.
"Apabila nanti dari hasil penyelidikan, merupakan tindak pidana korupsi, maka akan ditindaklanjuti dengan penyidikan oleh Kejaksaan hingga tuntas. Dan jika ternyata itu merupakan pidana umum, kami akan segera koordinasi dengan penyidik Kepolisian," ungkapnya.
Bagi Robert, yang bersangkutan diduga telah menyalahgunakan pengaruhnya sebagai seorang aktivis anti korupsi, sehingga banyak pihak yang kemudian memperalat dirinya untuk maksud tertentu demi merealisasikan kepentingan pribadi.
Dari hasil analisa terhadap bukti-bukti percakapan dalam handphone milik tersangka Alfred Baun juga terungkap fakta bahwa, aliran dana yang diterima Alfred Baun dari sejumlah oknum pengusaha atas dugaan tindak pemerasan ini dilakukan dengan modus mengancam dan akan melaporkan yang bersangkutan ke Kejaksaan dan KPK.
Hal tersebut, tuturnya, sama seperti perkara pokok yang saat ini sedang ditangani oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri TTU.
Robert memastikan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara yang bersangkutan ke Pengadilan Tipikor Kupang. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.