Berita Nasional

Pemilik Kafe di Bali Aniaya WN Australia hingga Tewas

Pemilik kafe di Bali berinisial IGW (39) menganiaya seorang warga negara Australia hingga tewas.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/ILUSTRASI
Ilustrasi - seorang WN Australia tewas usai dianiaya seorang pemilik kafe di Bali. 

POS-KUPANG.COM, BADUNG - Pemilik kafe di Bali berinisial IGW (39) aniaya warga negara Australia hingga tewas.

Penganiayaan terhadap WN Australia bernama Troy Mccallum Scott Johnston (40) itu dilakukan dalam cafenya di Jalan Balangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Penganiayaan berujung kematian ini diduga terjadi lantaran IGW kesal dikencingi korban saat keduanya mabuk minuman keras di kafe milik pelaku.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, kasus penganiayaan itu terjadi pada Kamis (23/2/2023) malam.

"Motif dari pelaku yaitu menyerang atau menghilangkan nyawa karena pelaku emosi sesaat kemudian karena pada saat kejadian yang bersangkutan minum bersama dan pelaku dikencingi," kata Bambang Yugo Pamungkas dilansir Kompas.com, Rabu (1/3/2023).

Bambang mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan istri korban, NNP, yang merupakan WNI asal Bali.

NNP menemukan korban tergeletak bersimbah darah di depan kafe tersebut.

Saat itu, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit BIMC Kuta, namun nyawa korban tidak tertolong.

Baca juga: Anak Asal Kabupaten Kupang Aniaya Ibu Kandung dengan Benda Tajam, Pelaku dalam Pengejaran

Pihak keluarga korban lalu melapor ke Polsek Kuta Selatan. Petugas kepolisian langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui pelaku pembunuhan tersebut adalah IGW, pemilik kafe tersebut.

Namun, saat diinterogasi pelaku berbelit-belit memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.

"Setelah dilakukan konfrontasi dengan dua orang saksi akhirnya IGW mengaku dengan jujur telah memukul korban dengan kursi yang terbuat dari kayu pada bagian kepala, sehingga korban roboh," kata Bambang.

Baca juga: Ketua Panti Asuhan di Palembang Ditangkap Usai Aniaya Anak Asuh

IGW mengaku baru dua hari berkenalan dengan korban. Sebelum kejadian, korban datang ke kafe miliknya untuk minum minuman jenis arak.

Keduanya kemudian minum bersama. Di tengah pesta miras itu, tiba-tiba korban mengamuk dengan melempar gelas dan botol bir yang ada di kafe tersebut.

IGW mengatakan sempat berusaha menenangkan korban saat itu, namun korban tambah mengamuk dengan mengencingi kakinya.

"(Dikencingi) di kaki kiri. Mabuk dia lost control dia, saya coba tenangkan, saya dikencingi, saya kasih tahu jangan seperti itu, saya kasih tahu dia dengan tenang, saya coba tenangin," katanya.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Geram Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

IGW juga mengaku sangat menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban.

"Menyesal, sangat menyesal enggak ada ini saya untuk berbuat seperti itu karena saya kenal baik dengan bulenya enggak mungkin saya melukai," kata dia.

Atas perbuatannya, IGW dijerat dengan Pasal 338 KUHP karena dengan sengaja menghilangkan nyawa korban.

Dia diancam penjara paling lama 15 tahun. (*)

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS


Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved