Berita Alor

Dilaporkan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek, Lomboan Djahamou Penuhi Panggilan Penyindik Polres Alor

Usai memenuhi panggilan penyidik, kepada awak media Lomboan Djahamou menyampaikan ada 9 hal yang dilaporkan Enny Anggrek ke pihak Polres

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ELSE NAGO
Lomboan Djahamou memberikan klarifikasi usai diperiksa penyidik Sat Reskrim Polres Alor atas dugaan pencemaran nama baik Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago

POS-KUPANG.COM, KALABAHI – Penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Alor memanggil Lomboan Djahamou atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Enny Anggrek, Ketua DPRD Kabupaten Alor, Senin 27 Februari 2023.

Lomboan Djahamou memberikan klarifikasi perkara di ruang unit Tipidter Sat Reskrim Polres Alor.

Usai memenuhi panggilan penyidik, kepada awak media Lomboan Djahamou menyampaikan ada 9 hal yang dilaporkan Enny Anggrek ke pihak Polres terkait pencemaran nama baik.

Baca juga: Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Alor Panen Padi Pertama di Desa Tulleng

“Sebagai masyarakat yang mengerti hukum kita menghormati proses hukum dan hak Enny Anggrek. Saya sudah memberikan pernyataan dan klarifikasi menyangkut status facebook saya pada tanggal 22 Januari 2023 di mana saya menceritakan detail dari siapa ini Enny Anggrek. Saya sudah memberikan keterangan surat terbuka kepada masyarakat karena Enny Anggrek podcast di kanal Anak Bangsa, banyak sekali penipuan yang Enny katakan. Sebagai anak asli Alor saya mempunyai tanggung jawab moril untuk mengungkapkan kebenaran,” jelas Lomboan, Selasa, 28 Februari 2023.

“Saya sudah buktikan, saya sudah berikan klarifikasi ke pihak Polres. Saya tidak asal bicara dan ini bukan hoax,” tegas Lomboan.

Baca juga: Waspadai Hujan Lebat, Stasiun Meteorologi Mali Alor Himbau Waspada Bencana

Lomboan mengaku siap menjalani proses hukum dan akan membeberkan bukti-bukti terkait pernyataannya. Dirinya juga berharap agar pejabat publik tidak bersikap seperti Enny yang selalu mengatakan hal-hal kecil atas dasar rasa tidak suka.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Lomboan atas laporan Enny, adalah Tindak Pidana Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik melalui media sosial Facebook (ITE) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (cr.19)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved