Sidang Ferdy Sambo

Hanin Menangis Sang Ayah Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara

Hanin mengaku sempat bertemu sang ayah Hendra Kurniawan seusai sidang vonis digelar di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.

Editor: Alfons Nedabang
TANGKAPAN LAYAR
Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang dakwaan kasus obstruction of justice atas tewasnya Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 19 Oktober 2022. Pada Senin 27 Februari 2023, Majelis Hakim menjatuhi vonis terhadap Hendra Kurniawan 3 tahun penjara. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Amanthy Fahimah Hanin, anak Brigjen Hendra Kurniawan tampak hadir menyaksikan sidang vonis terhadap sang ayah. Diketahui, sidang vonis Hendra Kurniawan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 27 Februari 2023.

Perempuan yang kerap disapa Hanin itu mengaku sempat bertemu sang ayah Hendra Kurniawan seusai sidang vonis digelar di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.

Hanin mengaku, sudah berbulan-bulan tidak bertemu dengan sang ayah karena keterlibatan Hendra Kurniawan dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.

Kata Hanin, rasa rindu kepada sang ayah merupakan hal yang tidak bisa dipungkiri. "Ya selayaknya bapak sama anak. Minta pulang sih sebenarnya," kata Hanin, saat ditemui di PN Jakarta Selatan.

"Buat pulang lebih cepat, karena ya sudah berjalan berbulan-bulan. Ya rasa kangen itu pasti ada," sambungnya.

Sementara itu, Hanin menerima dengan ikhlas vonis yang diberikan hakim kepada ayahnya. Meski demikian, ia meyakini, sang ayah tidak bersalah.

"Yang cuma aku pikirin ya sudah. Aku tahu ayah enggak bersalah. Kalau itu putusan hakim ya sudah ikhlas," jelasnya.

Baca juga: Sidang Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan Berdoa untuk Brigadir J

Hanin sempat tak kuasa membendung air mata saat vonis dibacakan. Air matanya tumpah seraya Hanin yang tampak tertunduk lesu.

Ia menyandarkan kepalanya ke bahu seorang teman perempuan yang duduk tepat di sebelah kirinya. Selanjutnya, Hanin pun bergegas keluar dari Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.

Hanin tutup suara soal sang ayah yang divonis 3 tahun penjara itu. "Maaf. Enggak sekarang. Nanti ya," kata Hanin sambil berjalan menuju pintu keluar Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan divonis pidana 3 tahun dan denda Rp20 juta dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Ahmad Suhel dalam persidangan agenda putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda Rp 20 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ahmad Suhel saat membacakan putusan atau vonis di PN Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Brigjen Hendra Kurniawan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam merusak DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo yang terkait dengan kematian Brigadir J.

Baca juga: Ferdy Sambo Makan Korban Lagi, Kini Giliran Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat dari Polri

"Menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun merusak sistem elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap dia.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved