Kasus Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Makan Korban Lagi, Kini Giliran Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat dari Polri
Ferdy Sambo kini makan korban lagi. Salah seorang jenderal di tubuh Polri, yakni Brigjen Hendra Kurniawan dipecat dari Korps Bhayangkara.
POS-KUPANG.COM - Ferdy Sambo kini makan korban lagi. Salah seorang jenderal di tubuh Polri, yakni Brigjen Hendra Kurniawan dipecat dari Korps Bhayangkara karena terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua dibunuh secara terencana oleh Ferdy Sambo ketika menduduki jabatan sebagai Kadiv Propam Polri.
Dan, Brigjen Hendra Kurniawan diduga terlibat dalam kasus tersebut karena turut serta dalam obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir Yosua.
Ketika terlibat dalam kasus tersebut, Brigjen Hendra Kurniawan mengemban jabatan sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal ( Karo Paminal ) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo, Bharada E Minta Maaf Bersimpuh dan Menangis di Kaki Ibunda Brigadir J
"Yang bersangkutan di-PTDH atau diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin 31 Oktober 2022.
Hendra dipecat usai menjalani sidang etik yang dipimpin oleh Wakil Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Irwasum) pada pukul 08.00 hingga 17.15 WIB.
Pemberhentian tersebut merupakan keputusan kolektif lima hakim Komisi Kode Etik (KKE) yang bertugas pada hari ini.
Keputusan tersebut diambil, sebab Hendra terbukti melakukan perbuatan tercela.
"Terbukti bahwa perbuatan yang bersangkutan adalah perbuatan tercela," kata Dedi.
Hendra terlibat dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Selain Hendra, para terdakwa obstruction of justice lainnya juga telah dipecat dari Polri.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Jerry Raymond Siagian, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS