Berita Alor

DP3A Kabupaten Alor Kunjungi Korban PPA

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Alor melakukan penjangkauan kepada korban PPA di Desa Tanglapui, Alor Timur.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ELSE NAGO
KUNJUNGAN - Kepala Dinas DP3A dan Satgas PPA Kabupaten Alor sedang menjelaskan maksud kunjungan kepada keluarga korban PPA di Desa Tanglapui, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor. Sabtu, 25 Februari 2023 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago

POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Alor melakukan penjangkauan kepada korban PPA di Desa Tanglapui, Kecamatan Alor Timur.

Pada Kunjungannya Abdul M. Kapukong S.H.,M.H, selaku Kepala DP3A Kabupaten Alor  menyampaikan kepada orang tua, kakak kandung, dan keluarga korban, tentang penanganan PPA dan proses hukum yang sedang berjalan.

"Saya mengerti betul perasaan orang tua ketika ini terjadi kepada anak kita, apalagi anak ini usianya masih 8 tahun. Proses hukum sedang berjalan, tetapi kedatangan kami kesini untuk memantau kondisi korban, dan lingkungan korban," ujar Haris, sapaan akrab Abdulah Sabtu, 25 Februari 2023.

Baca juga: BREAKING NEWS: Oknum ASN Kabupaten Alor Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

Lebih jauh Haris menjelaskan, peran orang tua dalam kasus ini, bahwa orang tua, Camat, dan Kepala Desa yang diundang dalam penjangkauan tersebut harus bahu membahu memulihkan kondisi psikis korban, baik di lingkungan tempat tinggal maupun di lingkungan sekolah korban.

"Kita tidak boleh menganggap kejadian ini sebagai karma atau aib di keluarga. Kita melihat ini sebagai pelajaran, agar kedepannya kita selalu waspada menjaga anak-anak kita. Selain itu perlu saya tegaskan bahwa kejadian ini tidak bisa dilakukan pendamaian. Siapa saja yang berusaha mendamaikan akan ditindak secara hukum. Pendamaian yang dimaksud ini adalah proses hukum tetap berjalan, tetapi di kehidupan bermasyarakat kalian bisa berdamai apalagi bapak mama ini memiliki hubungan kesukuan di kampung ini sangat kuat," tegas Haris.

Baca juga: Kronologi Pemuda di Alor Timur Setubuhi Anak 8 Tahun, Kapolres Alor: Pelaku dan Korban di Bawah Umur

Haris memperjelas bahwa proses hukum tetap berjalan, tetapi di kehidupan masyarakat jika ingin berdamai silahkan namun tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga tetap mengawal proses hukum. Agar hal ini tidak dipandang remeh dan tidak dipandang menjadi hal biasa di masyarakat.

"Saya sudah melaporkan kejadian ini ke Jakarta, ke Kementrian yang khusus menangani PPA. Mereka katakan mereka akan terus memantau perkembangan melalui laporan kami," kata Haris.

Selain itu, Isak Lipikoni kakak kandung korban mewakili keluarga mengucapkan terima kasih atas kedatangan DP3A untuk memantau keadaan korban.

"Saya mewakili keluarga mengucapkan terima kasih atas kehadiran bapak, ibu, tim dari Dinas PPA. Kami dengan pelaku ini masih berkeluarga, ini yang sempat kami terpukul karena kami masih satu darah. Kami harapkan di kehidupan bermasyarakat kami tetap berdamai. Tetapi tetap kami setuju untuk diproses secara hukum. Kami ini masyarakat bodoh, kami tidak mengerti hukum, kami sudah serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian," kata Isak.

Pada kesempatan itu hadir pula Kepala Desa Tanglapui, Tobias Mosaku juga mengatakan bahwa keluarga korban mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang.

"Masalah ini sudah ditangani oleh pihak hukum, saya harap kita ini tidak terjebak lagi. Masalah ini sementara di proses dan kita patuh pada aturan. Kita sudah mendengarkan bersama penjelasan bapak kepala dinas, kita tidak boleh ancam anak-anak kita karena akan menganggu kejiwaannya. Kita harus jaga dia, kita harus beri motivasi sedemikian rupa agar anak ini aman dan bisa melanjutkan aktivitasnya. Kita jaga agar kejadian ini tidak terulang lagi di kemudian hari," ucap Tobias.

Baca juga: Setubuhi Anak di Bawah Umur, Sopir Angkot di Alor Ditangkap

Selanjutnya Daud Hanadjaha selaku Camat Alor Timur angkat bicara tentang proses hukum.

"Kasus ini tidak mematikan kita punya hubungan kekeluargaan, tetapi proses hukum tetap berjalan. Kami tetap meminta bantuan DP3A untuk tetap memantau perkembangan kasus ini dan juga memantau korban. Serahkan sepenuhnya proses ini pada pihak penegak hukum. Ini menjadi catatan bagi kita di Kecamatan Alor Timur bahwa kejadian ini berakibat fatal, masuk penjara. Kemudian untuk anak ini, bapak mama harus memberikan perhatian khusus bagi dia. Tidak boleh semua orang tanya-tanya dia. Dia harus dilindungi dengan baik, agar tidak menimbulkan trauma. Jika bapak mama mengalami kesulitan silahkan laporkan ke kami, ada kepala desa, saya dan bapak kadis kami kasih tinggal nomor. Jangan segan menghubungi kami," terang Daud.

Pantauan Pos-Kupang, penjangkauan korban tersebut berjalan lancar dan aman. Pada kegiatan tersebut hadir pula kepala bidang dan staf yang tergabung dalam Satgas PPA, mereka memberikan penguatan pada korban dan keluarga korban. (cr19)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved