Investasi Bodong
Pengadilan Miskinkan Doni Salmanan, Aset Rumah Hingga Tabungan Dirampas untuk Negara
Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, terpidana kasus penipuan lewat aplikasi Quotex.
POS-KUPANG.COM - Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat memperberat hukuman Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, terpidana kasus penipuan lewat aplikasi Quotex.
Doni Salmanan yang divonis 4 tahun penjara di peradilan tingkat pertama, diperberat menjadi 8 tahun penjara oleh majelis hakim PT Banding.
Dia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar, yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain memperberat hukuman kurungan penjara terhadap Doni Salmanan, PT Bandung dalam putusannya juga memiskinkan terpidana kasus penipuan investasi bodong tersebut.
PT Bandung memerintahkan agar semua aset Doni Salmanan yang diperoleh dari hasil menjadi afiliator Quotex dirampas.
Aset tersebut tidak dikembalikan untuk korban, namun dirampas untuk negara. Aset-aset tersebut mulai dari mobil hingga rumah di kompleks elite.
"Barang bukti poin 33 sampai dengan poin 136 dirampas untuk negara," demikian bunyi putusan itu sebagaimana dilihat dari Direktori Putusan Mahkamah Agung pada Rabu 22 Februari.
Baca juga: Crazy Rich Bandung Divonis 4 Tahun Penjara, Korban Doni Salmanan Mengamuk di Ruang Sidang
Aset yang dirampas untuk negara itu mulai dari rumah di kawasan elit Kota Baru Parahyangan Kabupaten Bandung Barat, rumah di kawasan Soreang Kabupaten Bandung, mobil Lamborghini Huracan Liberty Walk, mobil BMW 840i, tabungan, sepeda motor, handphone, hingga tas dan pakaian mewah berbagai merek.
Total ada 98 aset milik Doni Salmanan yang diperintahkan oleh Pengadilan Tinggi agar dirampas untuk negara.
Padahal sebelumnya pada putusan tingkat pertama, 98 aset milik Doni Salmanan diputuskan dikembalikan kepadanya.
Humas PT Bandung, Jesayas Tarigan mengatakan hasil rampasan terhadap aset Doni Salmanan nantinya akan dilelang oleh pihak kejaksaan. Hasilnya dirampas oleh negara.
"Tidak (dikembalikan ke korban) dan kepada pihak yang mengajukan restitusi maupun kompensasi itu tidak dikembalikan ke situ. Aset berupa barang berharga itu nanti dilelang, itu bagian kejaksaan," ucap Jesayas.
Jesayas mengatakan, aset Doni Salmanan tak dikembalikan pada korban sebab majelis hakim di PT Bandung berpedoman kepada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Restitusi dan Kompensasi.
Dalam aturan tersebut, restitusi tak dapat dilakukan terhadap perkara Informasi Elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebagaimana diketahui, dalam putusan PT Bandung, Doni Salmanan dikenakan dakwaan kesatu pertama yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.