Investasi Bodong
Crazy Rich Bandung Divonis 4 Tahun Penjara, Korban Doni Salmanan Mengamuk di Ruang Sidang
Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Jawa Barat Kamis (15/12/2022).
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Doni Salmanan atau bernama asli Doni M Taufik divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Jawa Barat Kamis (15/12/2022).
Selain divonis 4 tahun penjara, Doni Salmanan yang dulu dijuluki sebagai Crazy Rich Bandung dijatuhi denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.
Doni Salmanan yang mengikuti persidangan via daring, terlihat menitikkan air mata saat Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi membacakan vonis. Kepalanya pun tertunduk. Kedua tangannya langsung menutupi wajahnya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun. Dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan," ujar Satibi dalam pembacaan putusannya.
Doni Salmanan juga tidak akan kehilangan harta kekayaannya setelah hakim memvonisnya bersalah dan harus menjalani hukuman penjara empat tahun. Dia hanya harus membayar denda Rp 1 miliar. Jika denda tak dibayar maka akan diganti dengan kurungan penjara enam bulan.
Baca juga: Krisdayanti Lega, Menantunya Balikin Kado dari Doni Salmanan,Istri Raul Sindir Crazy Rich Abal-abal
Menurut ketua majelis hakim, Achmad Satibi, Doni terbukti melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong. "Doni Salmanan telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," kata Achmad, saat membacakan vonis dalam persidangan.
Achmad menyatakan, terdakwa Doni Salmanan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum, yakni terkait tindak pidana pencucian uang. "Ketiga, membebaskan terdakwa dari dakwaan kedua tersebut," katanya.
Hakim pun beranggapan, aset yang dimiliki oleh Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana, sebab regulasi trading atau binary option masih belum jelas.
Maka hakim pun memutuskan barang bukti aset-aset Doni Salmanan, yang sebelumnya sempat disita, ada yang dikembalikan ke Doni Salmanan, dan ada juga yang disita oleh negara.
"Barang bukti berupa poin 1-32 tetap dalam berkas perkara, poin 33-131 dikembalikan pada terdakwa, dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," ucapnya.
Baca juga: Sosok Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung Tamatan SD, Dikenal Dermawan Terjerat Penipuan Quotex
Mengetahui harta dan aset Doni tidak disita para korban yang datang ke Pengadilan Negeri Bandung sontak mengamuk. Mereka merusak karangan bunga dukungan untuk Doni Salmanan yang berjejer di depan Pengadilan Negeri Bale Bandung, Jawa Barat.
Korban Doni Salmanan, Alfred Nobel (31), terlihat kesal dengan adanya karangan bunga tersebut. "Meluapkan amarah saja barusan, kita sudah lima bulan ikutin alur. Pas hari keputusan ada karangan bunga," kata Alfred.
Alfred mengungkapkan, katanya ada saksi profit tapi tidak ada. "Korbannya ya, kami. Makanya Doni ditangkap karena kami yang melapor," ujar Alfred.
Menurutnya, karangan bunga yang berjejer di depan PN Bale Bandung, Jawa Barat merupakan karangan pribadi, mereka tidak tahu Doni ini siapa.
"Mereka tak tahu Doni nipu, dari kemarin itu enggak ada, itu mah dari dia sendiri. Giliran kami masang banner dilepas, ini enggak," kata Alfred. Karangan bunga yang berjejer dan dirusak oleh para korban akhirnya dibereskan oleh petugas dan ditumpuk di samping pos satpam.