Berita Timor Tengah Selatan
Menjelang Penagihan PBB P2, Kaban Penda TTS Sebut Masyarakat Dimudahkan dalam Pembayaran
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten TTS sedang memproses dokumen pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) tahun 2023.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Badan Pendapatan Daerah Kabupaten TTS sedang memproses dokumen pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) tahun 2023.
Proses ini diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 2 minggu untuk kemudian dokumen didistribusikan hingga ke RT RW di wilayah kabupaten TTS.
Untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) tahun 2023, masyarakat dimudahkan dengan sistem elektronifikasi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah kabupaten TTS, Aba L Anie SH. M.Si saat dijumpai Pos Kupang di ruang kerjanya, Rabu, 22 Februari 2023.
Baca juga: Bupati TTS Lantik 24 Pejabat Lingkup Pemda TTS
"Kita sedang proses cetak dokumen pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) tahun 2023. Data ini sebagian besar masih kita ambil dari data tahun 2022 juga dengan melakukan pemutakhiran data," ungkapnya.
"Kita harapkan dua minggu ke depan sudah selesai. Setelah dicetak, masing-masing petugas di kecamatan di bawah tanggung jawab eselon 3 dan 4 melakukan sortir untuk kemudian didistribusikan ke desa hingga RT RW dan diteruskan ke wajib pajak," lanjutnya.
Aba menjelaskan, pajak ini wajib hukumnya dan bersifat memaksa. Namun pada akhirnya uang yang terkumpul dikembalikan kepada masyarakat untuk banyak kebutuhan publik.
"Prinsipnya setiap orang atau badan hukum yang menikmati tanah atau bumi dan bangunan di atasnya itu wajib membayar pajak perdesaan dan perkotaan," tandasnya.
Terkait pembayaran pajak yang dimaksud kata Aba, setiap tahun harus ditetapkan.
"Dokumen yang kami keluarkan dalam bentuk Daftar Himpunan ketetapan pajak daerah (DHKP), sebagai akumulasi dari surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) yang di dalamnya mencantumkan nama wajib pajak, nomor obyek pajak (NOP), letak obyek pajak, luas tanah dan luas bangunan yang ditetapkan berdasarkan nilai jual obyek pajak (NJOP)," urainya.
Terkait sistem perhitungan katanya, lokasi tanah dan bangunan yang semakin dekat ke kota atau fasilitas umum dengan akses yang lebih mudah merupakan zona A dan pajaknya semakin besar.
"Selain luas tanah dan bangunan, akses semakin cepat ke fasilitas umum pajaknya semakin besar," imbuhnya.
Baca juga: Bupati TTS Egusem Pieter Tahun Resmikan Kantor Kopdit Swasti Sari Cabang Soe
Dia menerangkan pihaknya juga melakukan perekaman. Hal ini dilakukan untuk mendapat obyek-obyek baru.
"Untuk mempermudah kami dalam melakukan perekaman data maupun pemutakhiran data kami menggunakan alat bantu distometer yaitu alat ukur automat secara elektronik, selain UU 28 tahun 2009 dan UU no 1 tahun 2022 turun ke PP dan Perda no 19 tahun 2011," terangnya.
"Berdasarkan perhitungan itu petugas masukan ke SPOK (Surat pemberitahuan obyek pajak) dan LSPOK untuk dientri ke aplikasi PBB P2," tambahnya.
"Data tentang penetapan sudah konek dengan Bank persepsi (Bank NTT) baik di cabang, cabang pembantu dan kantor kas. Wajib pajak (masyarakat) juga dapat melakukan pembayaran melalui Bank apa saja," jelasnya.
Dijelaskan, setelah dokumen dicetak, wajib pajak tinggal pergi ke Bank, dengan mengklik NOP semua data akan keluar dengan sendirinya. Wajib pajak kemudian membayar dan dapat mengambil bukti yang sudah divalidasi bank yaitu SSPD (Surat setoran pajak daerah).
Baca juga: Hadiri Pengukuhan Pengurus IKBB Kabupaten TTS, Bupati Epy Minta Dukung Pembangunan Daerah
Dirinya menyebut tingkat kesadaran masyarakat dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan masih rendah.
"Dari sisi fasilitas semua sudah tersedia, termasuk aplikasi tadi, tetapi tidak semua masyarakat manfaatkan aplikasi yang sudah memudahkan pembayaran ini. Kecenderungan masyarakat kita masih menunggu petugas untuk melakukan penagihan dari rumah ke rumah. Sebetulnya hal tersebut bisa dibilang kontraproduktif," ungkapnya.
"Tingkat kesadaran masyarakat masih rendah sehingga petuga harus pungut dari rumah ke rumah. Kalau kita tidak lakukan itu tingkat pelunasan PBB masih rendah," jelasnya.
Aba menyampaikan, dokumen 2023 ada 180.063 obyek pajak dengan pokok ketetapannya 4.723.234.220 rupiah. "Yang tertinggi ada di kecamatan kota Soe 9.115 Obyek Pajak (OP) dengan pokok ketetapan 798.075.185 rupiah. Kemudian yang paling sedikit kecamatan Kokbaun, OP 1.191 dengan pokok ketetapan 25.144.058 rupiah," katanya.
Baca juga: Musrenbang Tingkat Kecamatan Se-Kabupaten TTS 2023, Stunting dan Kemiskinan Ekstrim Jadi Fokus
Dia mengatakan, dari tahun ke tahun trennya selalu naik karena pihaknya melakukan pemuthakiran dan perekaman data. "Tahun 2020 berhasil menambah 3.986 obyek pajak. Kemudian pada tahun 2021 kita menambah 2.133 obyek pajak. Selanjutnya di tahun 2022 kita menambah 3.927 obyek pajak," katanya.
Untuk diketahui, pada tahun 2015 ada
165.000 lebih obyek dengan ketetapan 2,6 miliar lebih. Sekarang di tahun 2022 terdapat 180.063 obyek pajak dengan ketetapan 4,7 miliar.
Aba menyebut pajak ini merupakan jenis pajak konvensional tetapi luar biasa karena pajak ini mempertemukan semua warga negara baik yang kaya maupun yang paling miskin. "Dengan bayar pajak setiap orang berkontribusi untuk negeri ini," imbuhnya.
Senada, Kabid pendaftaran dan penetapan pajak daerah dan retribusi daerah
Boni Salukhfeto, SE mengatakan, pembayaran sekarang dapat dilakukan melalui semua Bank. Tak hanya itu, pembayaran dapat dilakukan melalui Tokopedia dan gopay, karena ada Barcodenya.
"Hal ini lebih memudahkan wajib pajak dalam pembayaran," imbuhnya.
"Hal itu juga merupakan bagian dari Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) guna menjawab permintaan kementrian keuangan dan Bank Indonesia," katanya.
Dia menyampaikan, pemerintah mempersiapkan fasilitas untuk mempermudah masyarakat dalam pembayaran pajak agar membayar tepat pada waktunya. "Sehingga kita mulai bergerak dari cara-cara manual ke penghunaan aplikasi," tandasnya.
"Bagi masyarakat di pedalaman, kami tetap galakan tabungan bambu karena secara topografi dan geografi wilayah TTS belum merata penyebaran fasilitas dan jaringan. Tabungan bambu ini membantu masyarakat untuk bisa membayar dan juga kami tetap menugaskan petugas untuk turun secara langsung ke lapangan," terangnya. (din)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.