Berita Timor Tengah Selatan
Menjelang Penagihan PBB P2, Kaban Penda TTS Sebut Masyarakat Dimudahkan dalam Pembayaran
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten TTS sedang memproses dokumen pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) tahun 2023.
"Berdasarkan perhitungan itu petugas masukan ke SPOK (Surat pemberitahuan obyek pajak) dan LSPOK untuk dientri ke aplikasi PBB P2," tambahnya.
"Data tentang penetapan sudah konek dengan Bank persepsi (Bank NTT) baik di cabang, cabang pembantu dan kantor kas. Wajib pajak (masyarakat) juga dapat melakukan pembayaran melalui Bank apa saja," jelasnya.
Dijelaskan, setelah dokumen dicetak, wajib pajak tinggal pergi ke Bank, dengan mengklik NOP semua data akan keluar dengan sendirinya. Wajib pajak kemudian membayar dan dapat mengambil bukti yang sudah divalidasi bank yaitu SSPD (Surat setoran pajak daerah).
Baca juga: Hadiri Pengukuhan Pengurus IKBB Kabupaten TTS, Bupati Epy Minta Dukung Pembangunan Daerah
Dirinya menyebut tingkat kesadaran masyarakat dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan masih rendah.
"Dari sisi fasilitas semua sudah tersedia, termasuk aplikasi tadi, tetapi tidak semua masyarakat manfaatkan aplikasi yang sudah memudahkan pembayaran ini. Kecenderungan masyarakat kita masih menunggu petugas untuk melakukan penagihan dari rumah ke rumah. Sebetulnya hal tersebut bisa dibilang kontraproduktif," ungkapnya.
"Tingkat kesadaran masyarakat masih rendah sehingga petuga harus pungut dari rumah ke rumah. Kalau kita tidak lakukan itu tingkat pelunasan PBB masih rendah," jelasnya.
Aba menyampaikan, dokumen 2023 ada 180.063 obyek pajak dengan pokok ketetapannya 4.723.234.220 rupiah. "Yang tertinggi ada di kecamatan kota Soe 9.115 Obyek Pajak (OP) dengan pokok ketetapan 798.075.185 rupiah. Kemudian yang paling sedikit kecamatan Kokbaun, OP 1.191 dengan pokok ketetapan 25.144.058 rupiah," katanya.
Baca juga: Musrenbang Tingkat Kecamatan Se-Kabupaten TTS 2023, Stunting dan Kemiskinan Ekstrim Jadi Fokus
Dia mengatakan, dari tahun ke tahun trennya selalu naik karena pihaknya melakukan pemuthakiran dan perekaman data. "Tahun 2020 berhasil menambah 3.986 obyek pajak. Kemudian pada tahun 2021 kita menambah 2.133 obyek pajak. Selanjutnya di tahun 2022 kita menambah 3.927 obyek pajak," katanya.
Untuk diketahui, pada tahun 2015 ada
165.000 lebih obyek dengan ketetapan 2,6 miliar lebih. Sekarang di tahun 2022 terdapat 180.063 obyek pajak dengan ketetapan 4,7 miliar.
Aba menyebut pajak ini merupakan jenis pajak konvensional tetapi luar biasa karena pajak ini mempertemukan semua warga negara baik yang kaya maupun yang paling miskin. "Dengan bayar pajak setiap orang berkontribusi untuk negeri ini," imbuhnya.
Senada, Kabid pendaftaran dan penetapan pajak daerah dan retribusi daerah
Boni Salukhfeto, SE mengatakan, pembayaran sekarang dapat dilakukan melalui semua Bank. Tak hanya itu, pembayaran dapat dilakukan melalui Tokopedia dan gopay, karena ada Barcodenya.
"Hal ini lebih memudahkan wajib pajak dalam pembayaran," imbuhnya.
"Hal itu juga merupakan bagian dari Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) guna menjawab permintaan kementrian keuangan dan Bank Indonesia," katanya.
Dia menyampaikan, pemerintah mempersiapkan fasilitas untuk mempermudah masyarakat dalam pembayaran pajak agar membayar tepat pada waktunya. "Sehingga kita mulai bergerak dari cara-cara manual ke penghunaan aplikasi," tandasnya.
"Bagi masyarakat di pedalaman, kami tetap galakan tabungan bambu karena secara topografi dan geografi wilayah TTS belum merata penyebaran fasilitas dan jaringan. Tabungan bambu ini membantu masyarakat untuk bisa membayar dan juga kami tetap menugaskan petugas untuk turun secara langsung ke lapangan," terangnya. (din)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.