Berita Nasional
Sempat Buron Hingga Papua Nugini, Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Akhirnya Ditangkap KPK
Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) akhirnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sempat buron.
POS-KUPANG.COM, JAYAPURA - Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) akhirnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sempat buron.
Bupati nonaktif Ricky Ham Pagawak berhasil ditangkap KPK di Jayapura, Papua, pada Minggu (19/2/2023).
Penangkapan Ricky oleh KPK ini dikonfirmasi oleh Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri.
"Iya betul, yang tangkap (RHP) KPK," ujar Fakhiri dilansir Kompas.com, Senin.
Ricky merupakan tersangka kasus korupsi yang melarikan diri ke Papua Nugini sejak 14 Juli 2022 dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Belum diketahui lokasi persis penangkapan Ricky yang sudah lebih dari 7 bulan kabur ke negara tetangga.
"Ditangkap di Jayapura. Saat ini RHP sedang dibawa ke Mako Brimob Kotaraja," kata Fakhiri.
Ricky terjerat kasus korupsi sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Mamberamo Tengah tahun 2013-2019.
Bupati nonaktif Mamberamo Tengah itu diduga menerima suap sebanyak Rp 24,5 miliar terkait sejumlah proyek pembangunan tersebut.
KPK telah menggeledah sejumlah tempat, mulai dari Kabupaten Bekasi, Jakarta, hingga Sleman, terkait dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.