Berita nasional

Kasus Suap dan Pemalsuan Hak Waris, KPK Perpanjang Masa Penahanan Bambang Kayun 40 Hari

Perpanjangan penahanan tersangka dugaan suap pemalsuan dalam kasus perebutan hak waris perusahaan kapal PT Aria Citra Mulia (ACM) selama 40 hari.

Editor: Ryan Nong
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). Berikut perjalanan kasus AKBP Bambang Kayun, tersangka kasus dugaan korupsi, suap dan gratifikasi yang kini ditahan selama 20 hari di rutan KPK. 

Kasus Suap dan Pemalsuan Hak Waris, KPK Perpanjang Masa Penahanan Bambang Kayun 40 Hari

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan AKBP Bambang Kayun (BK). 

Perpanjangan penahanan perwira polisi tersangka dugaan suap pemalsuan dalam kasus perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia (ACM) akan dilakukan selama 40 hari ke depan.

Bambang Kayun sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan kini ditahan di rumah tahanan KPK Pomdam Jaya Guntur.

“Tim Penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka BK untuk 40 hari kedepan sampai dengan 3 Maret 2023,” kata Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir Kompas.com, Kamis (9/2/2023).

Ali mengatakan, masa penahanan ini diperpanjang karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan alat bukti terkait kasus yang menjeratnya.

Saat ini, KPK terus melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti terkait dugaan pasal suap.

“Perpanjangan penahanan ini sebagai salah satu langkah tim penyidik untuk lebih memaksimalkan pengumpulan alat bukti,” ujar Ali.

Bambang Kayun diduga menerima suap dan gratifikasi lebih dari Rp 50 miliar dari pihak swasta bernama Emilya Said dan Herwansyah.

Baca juga: AKBP Bambang Kayun Terima Gratifikasi Rp 56 Miliar, Tersangka dan Ditahan KPK

Kasus ini berawal ketika kedua orang tersebut dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM.

Kemudian, seorang kerabat mereka mengenalkan Bambang Kayun yang saat itu menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri.

Bambang Kayun kemudian memberikan sejumlah bantuan dan saran kepada Emilya Said dan Hewansyah yang pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Awalnya, mereka disebut bersikap kooperatif, namun kini melarikan diri ke luar negeri. Sejauh ini, KPK baru menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka.

Sebab, Emilya Said dan Herwansyah melarikan diri ke luar negeri. (*)

Berita ini telah tayang di KOMPAS.COM

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Nakita
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved