NTT Memilih

NTT Memilih, KPU Tetapkan Dapil RI di NTT Sama Seperti Pemilu 2019

rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu legislatif Provinsi NTT menurut nomor urut partai politik 2019. 

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
KURSI DPRD - Gambar ilustrasi kursi DPRD 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan daerah pemilihan ( Dapil) RI di NTT sama seperti Pemilu di tahun 2019 atau lima tahun lalu. 

KPU menetapkan penataan dapil itu lewat PKPU nomor 6 tahun 2023 yang dikeluarkan pada tanggal 6 Februari 2023 lalu. 

Dalam pembagian, Dapil I dengan alokasi 6 kursi meliputi pulau Lembata, Alor dan Flores atau 10 Kabupaten. Sedangkan Dapil II dengan kuota 7 kursi mengakomodir pulau Timor, Sumba, Sabu dan Rote Ndao atau 12 Kabupaten/ Kota. 

Baca juga: NTT Memilih, Provinsi NTT Estafet Ke 16 Kabupaten/Kota

Komisioner KPU NTT, Yosafat Koli dalam Podcast bersama POS-KUPANG.COM, 10 Januari 2023 mengatakan KPU sebelumnya telah melakukan penataan daerah pemilihan.

"Daerah pemilihan itu sebelumnya, di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 lampiran 3 itu sudah ditetapkan untuk daerah pemilihan pusat dan juga provinsi. Yang tidak dilampirkan itu daerah pemilihan kabupaten kota. Lalu diputuskan dengan keputusan KPU," kata Yosafat Koli.

Di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 kewenangan untuk membentuk daerah pemilihan dan alokasi kursi itu adanya di KPU

Lampiran itu sebenarnya tidak boleh dilakukan tetapi kewenangan itu kemudian dicaplok. 

"Mahkamah Konstitusi dengan keputusan yang baru mengembalikan kewenangan kepada KPU maka di bulan Februari 2023 mendatang akan ada penetapan alokasi kursi dan juga daerah pemilihan," tambahnya.

Baca juga: NTT Memilih, Rutan Kelas IIB Bajawa Gelar Ikrar dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN 

Dia menyebut, pemilu mendatang hanya terjadi perubahan pada beberapa daerah pemilihan. Sementara untuk Dapil DPR RI tetap atau sama seperti di tahun 2019. 

Tiga Partai Besar Menang di Tahun 2019 

Dirangkum dari berbagai sumber, rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional dalam negeri dan penetapan hasil pemilu 2019 Provinsi NTT, menempatkan tiga partai besar menang dalam pemilu tahun 2019.

Hasil pemilu legislatif, Partai Nasional Demokrat atau Nasdem unggul dengan perolehan suara 510.574 dari total dua daerah pemilihan (dapil) NTT.

Menyusul setelahnya, PDI Perjuangan (PDI-P) dengan perolehan 450.635 suara. Di urutan ketiga, Golkar yang mendapat 365.226 suara.

Posisi keempat hingga terakhir secara berurutan yaitu, Demokrat, PKB, PAN, Gerindra, Hanura, Perindo, Berkarya, PSI, PKS, PPP, Garuda, PKPI, dan PBB.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved