Berita Manggarai Timur
Polres Manggarai Timur Ringkus Remaja Pelaku Curanmor di Kampung Mbejo
Atas laporan tersebut, kata Jeffry pihak kepolisian bergerak cepat untuk menyelidiki keberadaan motor dan terduga pelaku.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, BORONG - Kepolisian Resor ( Polres Manggarai Timur ), meringkus FG alias I, seorang remaja di bawah umur di Kampung Mbejo, Desa Bea Ngencung, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur, Sabtu, 18 Februari 2023.
Ia diamankan karena diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) milik Maria Ivonia Liu di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Timur di Peot, Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, pada tanggal 10 Februari 2023 lalu.
Kapolres Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta SH.,S.IK.,M.Si, melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban, S.Tr.K, menyampaikan itu TRIBUNFLORES.COM, Minggu 19 Februari 2023.
Baca juga: Harga Beras di Manggarai Timur Melonjak Tajam, Warga Desak Pemerintah Ambil Langkah
Jeffry menerangkan berdasarkan laporan polisi LP/B/15/II/2023/RES MATIM/POLDA NTT tanggal 11 Februari 2023 oleh Agustinus Bawa, warga Kelurahan Peot, Kecamatan Borong, Manggarai Timur bahwa satu unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi EB 6791 DK tersebut hilang pada Jumat, 10 Februari 2023, sekitar pukul 09:00 Wita di Halaman Kantor BPN Manggarai Timur.
Atas laporan tersebut, kata Jeffry pihak kepolisian bergerak cepat untuk menyelidiki keberadaan motor dan terduga pelaku.
Baca juga: Kepala Sekolah dan Tenaga Operator SMP di Manggarai Timur Ikut Bimtek
Setelah polisi mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin pada barang bukti motor tersebut pihaknya langsung mengamankan I terduga pelaku beserta barang bukti (BB) motor tersebut
"Setelah dicocokkan nomor rangka dan nomor mesin ternyata sama dengan di dilaporkan hilang. Kita langsung amankan, kita temukan sejumlah komponen bodi motor tersebut telah dicopot oleh pelaku,"terangnya.
Jeffry juga mengatakan, saat diinterogasi di hadapan orang tuanya, I mengakui dengan jujur bahwa dirinya yang mengambil sepeda motor tersebut di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Manggarai Timur di Borong karena ditinggalkan oleh pemiliknya dengan kuncinya masih tertancap di kontaknya, kemudian dibawa oleh I ke Kampung Nanga Lanang. Dan untuk menghilangkan jejak, I membongkar bagian bodi sepeda motor tersebut dan disembunyikan di beberapa tempat.
Saat ditangkap, kata Jeffry, I tidak melakukan perlawanan apapun. Saat digiring ke Mapolres Manggarai Timur untuk diamakan, I didampingi kakak dan orang tua kandung pada Sabtu, 18 Februari 2023 sore. (rob)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.