Berita Malaka
Perkara Bupati Malaka Lapor Ketua Komisi III DPRD di Polisi Berakhir Damai
Henri Melky Simu diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Bupati Malaka yang mengatakan 'bupati Malaka jangan-jangan masuk angin
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka
POS-KUPANG.COM, BETUN - Perkara atau masalah Bupati Malaka Dr. Simon Nahak melalui kuasa hukumnya melaporkan Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Henri Melky Simu ke polisi sudah berakhir damai.
Kapolres Malaka AKBP Rudi Junus Jacob Ledo, SH., S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Djoni Boro kepada Pos Kupang, Sabtu 18 Februari 2023 membenarkan hal tersebut.
"Ia benar, kasusnya sudah berdamai dan proses penyelesaiannya melalui keadilan restorative justice atau menyelesaikan perkara melalui mediasi di luar pengadilan," jelasnya ketika dihubungi Pos Kupang.
Baca juga: Bupati Simon Perintahkan Kabag Hukum Setda Malaka Cabut Nota Kesepakatan dengan ARAKSI NTT
Dalam foto bersama atau gambar yang beredar di sosial media memperlihatkan Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak dan kuasa hukumnya Ferdinandus Maktaen, SH, dan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malaka, Henri Melky Simu bersama Joao Meko, SH.
Melihat foto bersama atau gambar yang beredar di sosial media tersebut, Pos Kupang lalu menghubungi Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malaka, Henri Melky Simu dan ia membenarkannya.
"Ia," jawab singkat Henri Melky Simu ketika Pos Kupang bertanya apakah kasusnya berakhir damai ya Bapak Dewan?
Baca juga: Setelah Melantik 119 Kades, Bupati Malaka Sampaikan Pesan Ini
Sebelumnya diberitakan, Bupati Malaka Dr. Simon Nahak melalui kuasa hukumnya secara resmi melaporkan Ketua Komisi III DPRD Malaka Henri Melky Simu ke pihak kepolisian.
Henri Melky Simu diduga telah melakukan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Bupati Malaka yang mengatakan 'bupati Malaka jangan-jangan masuk angin'.
Demikian disampaikan Kuasa hukum Bupati Malaka atas nama Melkianus Conterius Seran, Wilfridus Son Lau, SH., MH, Ferdinandus Maktaen, SH, dan Silvester Nahak, SH.
Baca juga: Bupati Malaka Minta Kantor Fungsional Bank NTT di Desa Weoe Diaktifkan Kembali
Dengan dasar ini Melkianus Conterius Seran bersama rekan-rekannya secara resmi melaporkan Ketua Komisi III DRPD Kabupaten Malaka Henri Melky Simu ke pihak kepolisian.
"Ia benar, kita sudah melaporkan Ketua Komisi III DRPD Kabupaten Malaka Henri Melky Simu ke pihak kepolisian," kata Melkianus kepada Pos Kupang.
Hal ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor: LP / B / 152 / X / 2022 / SPKT / Polres Malaka. Pada 11 Oktober 2022.
Sementara Ketua Komisi III DRPD Kabupaten Malaka Henri Melky Simu mengatakan siap menghadapi apabila ada panggilan dari pihak kepolisian.
"Saya masih dalam prinsip yang sama yakni sebagai warga negara Indonesia yang baik siap taat hukum. Ia kalau ada panggilan dari pihak kepolisian kita hargai dan memberi keterangan," kata Henri Melky Simu di Betun, Rabu 12 Oktober 2022. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/bupati-malaka-dan-dprd.jpg)