Berita NTT

Ombudsman RI Minta Instansi Publik Punya Loket Pengaduan 

perhatian serius untuk pembukaan loket pengaduan. Sebab, ada juga orang ataupun bagian ini sering tidak berjalan sesuai fungsinya

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
PENYERAHAN - Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng, dalam acara penyerahan penilaian kepatuhan pelayanan publik, bertempat di aula rumah jabatan Wali Kota Kupang, Kamis 16 Februari 2023.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG -Ombudsman RI meminta agar semua instansi publik bisa memiliki loket pengaduan. 

Loket itu bertujuan menampung segala masukan ataupun informasi yang disampaikan oleh masyarakat badan layan publik. Seringkali tempat pengaduan digabung dengan layanan sistem informasi. 

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyebut hal ini akan berjarak dengan subtansi dari pengaduan itu sendiri. Dia menilai penempatan orang yang ada di loket ini juga hanya sebatas formalitas. 

Baca juga: Prediksi Cuaca Hari Ini 16 Februari, Termasuk NTT, BMKG: Waspada Hujan Lebat di 30 Wilayah Indonesia

Bahkan, menurut dia nomor telepon yang siapkan juga sangat sulit dihubungi. Padahal loket pengaduan merupakan garda paling depan dari birokrasi. 

"Maka saya minta ke pemerintah kota, bapa wali kota untuk tempatkan pengaduan orang-orang yang terbaik," kata dia dalam acara penyerahan penilaian kepatuhan pelayanan publik, bertempat di aula rumah jabatan Wali Kota Kupang, Kamis 16 Februari 2023. 

Menyibak fungsi dari Ombudsman yakni tentang pengaduan. Begitu juga dengan tempat pelayanan publik lainnya. Seringkali, Ombudsman menerima pengaduan yang hanya bersifat mendengar curhatan dari pengadu. 

Ia menyebut dua ciri orang yang datang mengadu yaitu datang marah-marah dan menyampaikan pengaduan. Oleh karena itu orang yang berada di tempat pengaduan harus bisa mendengar dan memiliki kematangan emosional. 

Sisi lain, dia menyebut pemahaman yang luas tentang informasi oleh petugas di loket pengaduan juga menjadi sangat penting. Paling tidak, orang yang datang mengadu harus mendapat informasi dan tidak dibuatnya menjadi menunggu bahkan berbelit-belit. 

Baca juga: Kemenkeu RI Blokir Sementara Rp 496 Miliar Anggaran K/L di NTT

"Terkadang pelapor atau pengadu, mau untuk curhat saja. Mau untuk didengarkan saja setelah itu tidak ada lagi," kata dia. 

Dia memberi perhatian serius untuk pembukaan loket pengaduan. Sebab, ada juga orang ataupun bagian ini sering tidak berjalan sesuai fungsinya. 

Ia mengapresiasi pemerintah Kota Kupang yang mendapat nilai kepatuhan kategori baik atau hijau. Secara umum itu merupakan hal baik. 

Penilaian itu menurut dia dilakukan pada instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. (Fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved