Sidang Kasus Astri dan Lael

Sidang Kasus Astri Lael, Ahli Bahasa Undana Sebut Tidak Ada Perintah Hilangkan Nyawa Orang

piket berdasarkan daftar hadir yang ada di buku piket yang dibubuhi tanda tangannya pada hari tersebut

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ ISTIMEWA
SAKSI - Saksi meringankan yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum Ira Ua dalam persidangan lanjutan kasus kematian Astri Manafe dan Lael Maccabee di Pengadilan Kelas IA Negeri Kupang, Rabu 15 Februari 2023. 

"Saat itu saya di kost di Kayu Putih dan saya bertemu ibu Ira sekitar jam 12 sampai jam 5 sore," kata Andika.

Saat berada di kostnya terdakwa Ira Ua tidak pernah keluar ke mana-mana hingga terdakwa dan rekan guru lainnya pulang dari kediaman saksi.

Baca juga: Sidang Kasus Astri Lael, PH Ira Ua Pertanyakan Bukti Tidak Ada di BAP 

"Ibu Ira datang ke kost saya gunakan mobil Avanza untuk mengisi FIP. Selama itu Ira tidak pernah keluar ke mana-mana dan hanya mengerjakan FIP bersama kami di kost. 

"Saat itu ibu Ira juga biasa-biasa saja tidak cemas," Ungkap Andika ketika menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa Ali Antonius terkait kejadian pada 28 Agustus 2021.

Saksi lain yang dihadirkan adalah Maria Rosari M. Werang, sesama rekan guru mengungkapkan hal serupa bahwa hari itu ia bertemu dengan Ira Ua di kos Adika untuk mengisi Format Isian Pegawai.

Saya bertemu sekitar jam 4 sore sampai jam 5 lewat, untuk mengisi FIP," ujar Maria.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Wari Juniati, didampingi empat anggota Hakim  Sarlota M, Suek, I Putu Dima Indra, Akhmad Rosady, Sisera Nenohayfeto.

Dalam sidang turut hadir Jaksa penuntut umum Harry Franklin, Cs, sementara Terdakwa Ira Ua didampingi Tim kuasa Hukum Ali Antonius, dkk. (zee)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved