Berita Timor Tengah Selatan
Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan dan Pengeroyokan di Besipae Timor Tengah Selatan
Kemudian penyidik datang ke lokasi kejadian dengan membawa surat penangkapan terhadap MN namun dihadang oleh kelompoknya.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Postingan Video viral beredar di media sosial terkait kasus penyerangan dan pelemparan terhadap anggota tim gabungan dari Ditreskrimum Polda NTT dan Satreskrim Polres TTS saat hendak melakukan upaya paksa/penangkapan terhadap tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Nikodemus Manao alias NM yang dilakukan sejak bulan Oktober 2022.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK mengatakan, penyidik sudah sesuai dengan ketentuan prosedural dengan melakukan pemanggilan sebanyak dua kali namun tersangka MN tidak pernah beritikad baik memenuhi panggilan.
Kemudian penyidik datang ke lokasi kejadian dengan membawa surat penangkapan terhadap MN namun dihadang oleh kelompoknya.
"Upaya paksa yang dilakukan penyidik sudah sesuai SOP, tersangka sudah dipanggil dua kali tapi tidak kooperatif maka dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka," jelas Ariasandy di Kupang, Rabu 15 Februari 2023.
Terkait kejadian yang sesuai video tersebut pada Senin 13 Februari 2023 di Besipae, Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Baca juga: DPRD NTT Minta Selesaikan Masalah Besipae Secara Adat dan Budaya Ketimuran
Tim Gabungan dari Ditreskrimum Polda NTT dan Satreskrim Polres TTS Polda NTT yang dipimpin oleh Ipda Harris I. Pasya, berangkat menuju ke Besipae dengan tujuan hendak mengamankan salah seorang tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan Nikodemus Manao.
Namun, pihak keluarga yang saat itu berjumlah kurang lebih sekitar 40 (empat puluh) orang menolak untuk tersangka NM dibawa oleh Tim Gabungan.
“Karena tidak mendapat respon yang baik, Tim Gabungan kemudian melakukan upaya paksa/penangkapan terhadap Nikodemus Manao, lalu tersangka dan pihak keluarga yang tidak terima langsung melakukan perlawanan dengan cara meneriaki serta menghalang-halangi proses tersebut, namun Tim Gabungan tetap berupaya membawa dan menangkap Nikodemus Manao lalu dimasukan ke dalam mobil milik Tim Gabungan,” terangnya.
Setelah berhasil mengamankan tersangka Nikodemus Manao di dalam mobil dan Tim Gabungan hendak meninggalkan lokasi, Massa yang berada disekitar lokasi mulai melakukan pelemparan menggunakan batu ke arah mobil, sehingga atas pelemparan tersebut kemudian mengakibatkan kaca mobil pecah dan salah satu Anggota Tim Subdit 3 Ditreskrimum Polda NTT terkena lemparan batu pada bagian kepala.
Melihat adanya aksi pelemparan ke arah mobil, salah satu Anggota Tim Gabungan Subdit 3 Ditreskrimum Polda NTT kemudian melepaskan tembakan peringatan ke arah atas sebanyak 1 (satu) kali untuk membubarkan Massa.
Baca juga: Kasus Besipae, Anggota DPRD NTT Hugo Kalembu Minta Ubah Pola Komunikasi
Namun, tembakan peringatan yang dikeluarkan tersebut tidak dihiraukan oleh Massa dan Massa bertindak semakin anarkis dengan terus melakukan pelemparan ke arah mobil yang ditumpangi oleh Tim Gabungan, sehingga Anggota Tim yang tidak ingin terjadi hal yang lebih fatal langsung bergegas meninggalkan lokasi kejadian tersebut dan kembali ke Polres TTS.
"Akibat dari pelemparan tersebut, salah satu Anggota kami dari Subdit 3 Ditreskrimum Polda NTT mengalami luka robek di bagian kepala, memar pada tangan kanan, serta mobil Operasional Subdit 3 Ditreskrimum mengalami kerusakan dan pecah pada bagian kaca mobil. Sementara itu tersangka Nikodemus Manao sudah diamankan di Mapolres TTS dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka MN dijerat Pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun. (zee)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.