Berita NTT

Kasus Besipae, Anggota DPRD NTT Hugo Kalembu Minta Ubah Pola Komunikasi

Menurut Hugo, untuk penyelesaian kasus Besipae, membutuhkan komunikasi dan pendekatan yang baik, sehingga masyarakat dapat menerima dengan baik

Editor: Edi Hayong
POS- KUPANG.COM/ ELISABETH EKLESIA MEI
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD NTT, Drs. Hugo Rehi Kalembu, M.Si, di Ruangan Rapat Komisi III DPRD NTT, Kamis (3/11/2022) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Elisabeth Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Ketua Fraksi Golongan Karya (Golkar) DPRD Provinsi  NTT , Drs. Hugo Rehi Kalembu M. Si, meminta pemerintah agar merubah pola komunikasi dan pendekatan dalam penyelesaian kasus tanah di Besipae, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Hugo menyampaikan hal ini saat ditemui POS-KUPANG.COM  di ruang Rapat Komisi III DPRD NTT, Kamis 3 November 2022.

"Pola komunikasi penyelesaian masalah perlu dirubah modusnya. Jadi modusnya persuasif,  telaten tidak bisa satu kali, dua kali tiga kali pertemuan," ujar Hugo Rehi Kalembu.

Menurut Hugo, untuk penyelesaian kasus Besipae, membutuhkan komunikasi dan pendekatan yang baik, sehingga masyarakat dapat menerima dengan baik.

"Butuh perbaikan komunikasi untuk meyakinkan orang, maka perlu diperbaiki," lanjutnya.

Terkait, ada wilayah di Besipae yang masuk dalam hutan lindung, Hugo yang juga sebagai Anggota Komisi III DPRD NTT ini menjelaskan, jika hutan itu bukan hak masyarakat lagi,  maka sebenarnya, hutan itu hak dari pada kementerian.

"Tapi terlepas daripada itu, kita kan mau masyarakat itu hidupnya sejahtera," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, memang masyarakat itu hidupnya tergantung dari tanah. Oleh karena itu, butuh pola komunikasi penyelesaiannya perlu dirubah.

"Ini kan rakyat kita juga. Pemerintah itu public service . Karena itu, saya kira perlu ada pola komunikasi dan pendekatan yang baik," ujar Hugo.

Untuk diketahui, kasus Besipae ini kembali mencuat pada Oktober 2022 ketika adanya penertiban oleh Pemprov NTT. (Cr 20)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved