Berita Kabupaten Manggarai

Cegah Praktik Calo, Disdukcapil Manggarai Tidak Melayani Pengurusan Dokumen oleh Pihak Ketiga 

Sementara untuk mencegah itu kedepan, Capil Manggarai terus melakukan upaya dengan memberikan pelayanan yang prima.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/CHARLES ABAR
KADIS - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai, Yakobus Banggut 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Charles Abar

POS-KUPANG.COM, RUTENG - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Kepala Disdukcapil Kabupaten Manggarai, Yakobus Banggut, menegaskan, Disdukcapil Manggarai tidak melayani pengurusan dokumen oleh pihak ketiga atau calo.

Penegasan Kepala Disdukcapil Kabupaten Manggarai, Yakobus Banggut ini untuk menghindari pungutan liar dalam proses pengadaan dokumen, Selasa, 14 Februari 2023.

Johanis tidak membenarkan ada oknum yang mengatasnamakan Capil melakukan praktik  pungutan liar.

Baca juga: Capai UHC 100 Persen, Jadi Kado Masyarakat Kabupaten Manggarai Timur di Hari Jadi ke-15

Angkat bicara terkait adanya dugaan praktik Calo Dokumen Kependudukan di Dinas Tersebut pada Selasa 14 Februari 2023.

Kepada POS-KUPANG.COM,  Ia  menyampaikan, secara prinsip Disdukcapil Manggarai tidak membenarkan apabila ada oknum yang mengatasnamakan Capil melakukan praktik  pungutan liar dalam proses pengurusan dokumen kependudukan.

Untuk itu, kata Yakobus, Terkait ada oknum yang melakukan praktik Calo dalam proses kepengurusannya tidak dibenarkan dan pihaknya menyerahkan kepada pihak yang berwajib.

Baca juga: Video Viral TikTok, Sandiaga Uno Mengucapkan Selamat Ulang Tahun ke 15 Kabupaten Manggarai Timur

"Terkait dengan kejadian ini, itu sudah pada ranah pihak berwajib, kita ikuti saja proses yang ada," kata Kadis Yakobus 

Lebih lanjut dijelaskan, dalam pelaksanaan pelayanan publik, pelayana harus dilakukan sesuai dengan aturan berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2021 yaitu tidak ada lagi biaya dalam kepengurusan dokumen kependudukan jenis apa saja.

"Dalam pengurusan dokumen tidak boleh menerima sesuatu atau pungli, harus dilayani dengan aturan, dengan hati yang putih," tagas Kadis Yakobus 

Sementara untuk mencegah itu kedepan, Capil Manggarai terus melakukan upaya dengan memberikan pelayanan yang prima.

Dalam penerapannya, Disdukcapil Manggarai dalam hal pengurusan dokumen kependudukan  tidak memperkenankan melalui perantara atau pihak ketiga.

"Kami perbaharui metode pelayanan dengan memaksimalkan nomor antrian, dan melayani pengurusan dokumen melalui orang lain. Tidak boleh menerima dokumen selain yang bersangkutan mengurus, " ungkapnya

Baca juga: Pemilu 2024, Kemendagri Tetapkan 277.149 Jumlah Penduduk di Kabupaten Manggarai Timur

Namun hal itu tidak berlaku bagi kelompok rentan seperti, ODGJ, orang tua, Difabel. Kelompok ini perlu diberi bantuan tanpa harus  diimingi uang atau apapun.

Kadis Yakobus juga menghimbau kepada Masyarakat setiap mengurus dokumen tidak boleh menggunakan pihak ketiga baik pelayanan di kantor maupun saat pelayanan keliling.

Untuk memudahkan pelayanan juga Disdukcapil Manggarai sudah melakukan pelayanan 2 Sif, hal ini untuk membantu masyarakat yang datang dari wilayah yang jauh.

"Pelayana dua sif kita terapkan agar semua masyarakat yang datang dari wilayah yang jauh seperti Reo Barat dan Pulau mules dapat terlayani pada hari itu juga," tutup Yakobus.

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved