Berita Manggarai
Penguatan Kapasitas Kelembagaan, Dinas P3A bersama P2TP2A Kabupaten Manggarai Gandeng WVI
Kegiatan tersebut dihadiri 45 orang peserta dari berbagai kelembagaan di bawah naungan Dinas P2TP2A dan menjadi bagian dari TF-P2TP2A di Manggarai.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,Charles Abar
POS-KUPANG.COM,RUTENG - Dalam rangka meningkatan pengetahuan tentang perlindungan kekerasan terhadap perempuan dan anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Manggarai menggandeng WVI gelar kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas kelembagaan.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Spring Hill Selasa 31 Januari 2023 hingga Rabu 1 Februari 2023.
Dengan keputusan Bupati Manggarai Nomor HK/223/2022 telah dibentuk Tim Fasilitasi Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (TF-P2TP2A) Kabupaten Manggarai Tahun 2022-2024, dengan poin penting berisi tentang memberikan layanan fisik, psikis, pendampingan hukum, rehabilitas sosial, reintegrasi, fasilitasi pemberdayaan ekonomi, pusat informasi, rujukan, konsultasi, advokasi serta pendidikan dan pelatihan bagi perempuan dan anak yang mengalami tindak kekerasan di Kabupaten Manggarai.
Baca juga: Isu Penculikan Anak di Manggarai, Kapoles Yoce Marten Harap Warga Cek Kebenaran Informasi
Dalam rangka menjamin kualitas pelayanan dan penanganan terhadap korban kekerasan baik perempuan maupun anak, maka setiap lembaga yang menjadi bagian dari TF-P2TP2A mengambil bagian dalam pelatihan peningkatan kapasitas melalui Pelatihan P2TP2A.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh 45 orang peserta dari berbagai kelembagaan di bawah naungan Dinas P2TP2A dan menjadi bagian dari TF-P2TP2A di Kabupaten Manggarai.
Adapun hal-hal yang dibahas dalam kegiatan tersebut diantaranya adalah pengertian, prinsip umum, kode etik, alur pelayanan P2TP2A, konvensi hak anak, pelayanan penanganan pengaduan, pelayanan kesehatan, pelayanan rehabilitas social, pelayanan hukum, pelayanan pemulangan dan reintegrasi sosial, dan praktek role play.
Baca juga: Terobosan Baru Dinas PPO Manggarai Terapkan Sistem Buku Tamu Digital
Dalam sesi diskusi peserta dibagi dalam 5 kelompok untuk menganalisis pelaksanaan UU Kovensi Hak Anak.
Sementara itu, Kepala Dinas P3A Manggarai Silvanus dalam sambutannya saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan beberapa tujuan daripada pelatihan tersebut, diantaranya untuk meningkatkan pemahaman anggota TF-P2TP2A tentang prinsip dasar pelayanan sesuai standar yang berlaku, meningkatkan kualitas pelayanan, dan mendorong lahirnya upaya-upaya pemenuhan standar pelayanan terpadu bagi korban kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Manggarai.
Di samping itu, Kadis Silvanus juga berharap agar melalui kegiatan ini, korban kekerasan perempuan dan anak bisa mengandalkan keanggotan TF-P2TP2A sebagai wadah penanganan terpercaya sehingga terwujudnya Manggarai yang maju, adil dan berdaya saing.
Baca juga: Diawali ASN, Dukcapail Manggarai Terapkan Identitas Kependudukan Digital
"Minimal perempuan dan anak di Kabupaten Manggarai ini bisa memandang dan mengharapkan kita, agar melakukan pelayanan penanganan yang bisa menolong mereka dari segelintir persoalan yang dihadapi," tutupnya.
Narasumber kegiatan Dr. Hamid Patilima, S.Sos., M.Si.P pada kesempatannya menjelaskan materi Konvensi Wanita dan Konvensi Hak Anak (KHA) yang pada 28 November 1989 semua kepala negara di seluruh dunia sepakat untuk menerima suatu perjanjian internasional berisi tentang pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak.
Beliau mengatakan bahwa pada awal tahun 1980-an fokus perlindungan lebih kepada perempuan dengan rujukan UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang ratifikasi Konvensi PBB tentang Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.
Sedangkan, KHA di Indonesia baru diakses dan dilakukan pada 25 Agustus 1990 dengan merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 36 tentang Pengesahan Konvensi Hak-Hak Anak dan UU Nomor 33 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Lebih lanjut Hamid menyampaikan bahwa untuk menciptakan dunia yang damai, harkat dan martabat anak harus selalu ditinggikan. Jika anak ditinggikan martabatnya maka pada waktunya nanti anak itu tidak akan merendahkan martabat orang lain.
"Kekerasan terhadap anak adalah suatu bentuk perendahan martabat anak yang menjadi awal terjadinya kejahatan," jelasnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.