Berita nasional

Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

Terdakwa Ricky Rizal Wibowo, mantan ajudan bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang pembacaan eksepsi oleh penasehat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Dalam sidang putusan, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. 

Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Terdakwa Ricky Rizal Wibowo, mantan ajudan bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (14/2/2023), majelis hakim menilai, Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal itu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ucap Wahyu Iman Santoso melanjutkan.

Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan JPU di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa menuntut Bripka Ricky Rizal dengan pidana delapan tahun penjara.

Dalam kasus ini, Ricky Rizal menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dan rekan sesama ajudan, Richard Eliezer atau Bharada E. Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf, turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Baca juga: Vonis Mati Kado Ulang Tahun Ferdy Sambo

Baca juga: Divonis 20 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Menghela Napas dan Tertunduk Lesu

Ajudan yang ditempatkan Sambo untuk menjaga keluarganya di Magelang ini dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan. Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim.

Sementara itu, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara. Putusan tersebut jauh melampaui tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Sambo diganjar tuntutan penjara seumur hidup dan Putri delapan tahun penjara. Sementara itu, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, lebih berat daripada tuntutan jaksa yaitu delapan tahun penjara.

Baca juga: Kuat Maruf Diganjar 15 Tahun Penjara, Dinilai Tak Sopan dan Berbelit Belit di Persidangan  

Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak dua-tiga kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). (*)

Berita ini telah tayang di KOMPAS.COM

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved