Berita Timor Tengah Utara
Ketua BPD Desak Bupati Timor Tengah Utara Audit Pengelolaan Keuangan Dana Desa Banuan
Dalam pertemuan dengan pihak inspektorat, pihaknya diberitahukan bahwa, pelaksanaan audit tersebut menanti surat disposisi dari Bupati TTU
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Banuan, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Agustinus Manbait, meminta Bupati TTU melalui lembaga terkait untuk segera mengaudit pengelolaan keuangan dana Desa Banuan tahun anggaran 2017-2022.
Hal ini menindaklanjuti surat permohonan dilakukan pemeriksaan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Banuan tahun anggaran 2017-2022 oleh Inspektorat Daerah yang ditujukan kepada Bupati TTU dan Inspektorat Daerah pada 16 Januari 2023 lalu.
"Namun sampai saat ini belum ada kejelasan dari inspektorat dalam hal ini instansi yang berwenang untuk memeriksa masa akhir jabatan mantan kepala desa," ujarnya, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Kejari Timor Tengah Utara Tanda Tangan Perjanjian Kerja Sama dengan Universitas Timor
Menurutnya Agustinus, dalam pertemuan dengan pihak inspektorat beberapa waktu, pihaknya diberitahukan bahwa, pelaksanaan audit tersebut menanti surat disposisi dari Bupati TTU.
Meskipun demikian, hingga saat ini BPD dan masyarakat belum menerima informasi perihal waktu pelaksanaan audit.
Hal ini bertujuan agar BPD dituding sengaja membuat laporan untuk menjerat mantan kades karena memiliki kepentingan politik. Pasalnya, saat ini Kabupaten TTU sedang memasuki masa pelaksanaan Pilkades serentak.
"Padahal tujuannya kita bukan itu. Karena sesuai regulasi yang kita pahami bahwa, itu peraturan Bupati terkait masa akhir jabatan dan perhentian kepala desa, sudah tertuang jelas dalam surat yang kemarin kami layangkan, bahwa setelah masa akhir jabatan itu dari inspektorat harus segera mengaudit," ungkapnya.
Baca juga: Penasihat Hukum Korban Penganiayaan Apresiasi Polisi dan Kejari Timor Tengah Utara
Secara khusus untuk Desa Banuan, kata Agustinus, kepala desa telah diberhentikan dari jabatan sejak 5 Oktober 2022 lalu. Meskipun demikian, hingga saat ini belum dilakukan audit oleh pihak Inspektorat.
"Ada apa itu. Jangan sampai ada kongkalikong antara Inspektorat sebagai lembaga pemerintah yang ditugaskan untuk mengaudit ini dengan mantan kepala desa, jangan sampai ada main mata, karena terkait dengan politik Pilkades serentak tahun 2023," bebernya.
Ia menambahkan, sebagai lembaga pengawas desa dan masyarakat dalam menjalankan fungsi kepengawasan terhadap kinerja pemerintah desa tahun anggaran 2017-2022, pihaknya menemukan item-item dugaan penyelewengan dana desa tersebut.
Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Kasus Pencabulan Anak di Timor Tengah Utara, Gregorius Olin Segera Disidang
Hal ini untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana desa oleh kepala desa berikutnya.
"Jangan sampai terkesan, mantan kepala desa ini diistimewakan khusus sehingga di TTU ini hanya beliau yang tidak diperiksa," tutupnya.
Sementara itu, Bupati Timor Tengah Utara, Drs Juandi David mengatakan, apabila ada kepala desa yang menjalankan tugas pada periode sebelumnya dan hendak mencalonkan diri pasti tidak diberikan rekomendasi.
Pasalnya, setiap mantan kepala desa yang hendak mencalonkan diri kembali dalam Pilkades harus mendapatkan rekomendasi dari Inspektorat.
Ia menegaskan bahwa, rekomendasi tersebut berlaku bagi para calon kepala desa PNS maupun non-PNS yang telah menjadi kepala desa pada periode sebelumnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS