Breaking News

Sidang Ferdy Sambo

Vonis Mati Kado Ulang Tahun Ferdy Sambo

Ferdy Sambo menerima vonis hukuman mati karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Editor: Alfons Nedabang
TANGKAPAN LAYAR
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023. Ibunda Brigadir J juga hadir. Majelis Hakim memvonis Ferdy Sambo hukuman mati. 

Ia diminta berdiri oleh Ketua Majelis Hakim saat vonis dibacakan. Seusai divonis Sambo kemudian digiring keluar ruang persidangan. Tidak ada sepatah kata apapun yang keluar dari mulut Ferdy Sambo.

Terpisah, pihak Kejaksaan memberikan apresiasi bagi majelis hakim yang telah memberikan putusan demikian bagi Ferdy Sambo. Terlebih, berbagai fakta hukum dalam proses persidangan telah dimasukkan ke dalam pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim.

"Jadi kejaksaan mengapresiasi putusan yang dikeluarkan oleh Majelis yang telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum, fakta hukum yang tercantum dalam surat tuntutan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Sementara untuk langkah lanjutan atas vonis tersebut, Kejaksaan masih menunggu upaya hukum yang akan dilakukan pihak Ferdy Sambo sebagai terdakwa.

"Kita masih menunggu upaya-upaya berikutnya daripada terdakwa. Kita lihat perkembangannya," ujarnya. (tribun network/aci/ham/wly)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved