Sidang Ferdy Sambo
Vonis Mati Kado Ulang Tahun Ferdy Sambo
Ferdy Sambo menerima vonis hukuman mati karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ia diminta berdiri oleh Ketua Majelis Hakim saat vonis dibacakan. Seusai divonis Sambo kemudian digiring keluar ruang persidangan. Tidak ada sepatah kata apapun yang keluar dari mulut Ferdy Sambo.
Terpisah, pihak Kejaksaan memberikan apresiasi bagi majelis hakim yang telah memberikan putusan demikian bagi Ferdy Sambo. Terlebih, berbagai fakta hukum dalam proses persidangan telah dimasukkan ke dalam pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim.
"Jadi kejaksaan mengapresiasi putusan yang dikeluarkan oleh Majelis yang telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum, fakta hukum yang tercantum dalam surat tuntutan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Sementara untuk langkah lanjutan atas vonis tersebut, Kejaksaan masih menunggu upaya hukum yang akan dilakukan pihak Ferdy Sambo sebagai terdakwa.
"Kita masih menunggu upaya-upaya berikutnya daripada terdakwa. Kita lihat perkembangannya," ujarnya. (tribun network/aci/ham/wly)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.