Sidang Ferdy Sambo

Vonis Mati Kado Ulang Tahun Ferdy Sambo

Ferdy Sambo menerima vonis hukuman mati karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Editor: Alfons Nedabang
TANGKAPAN LAYAR
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023. Ibunda Brigadir J juga hadir. Majelis Hakim memvonis Ferdy Sambo hukuman mati. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo menerima vonis hukuman mati karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perbuatan itu dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, serta sopirnya Kuat Ma'ruf.

Vonis ini menjadi kado ulang tahun ke-50 Ferdy Sambo dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Diketahui, eks Kadiv Propam Polri itu berulang tahun pada 9 Februari 2023 lalu.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan terhadap Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," kata Hakim Wahyu menambahkan.

Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Nyawa Ganti Nyawa, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

Selain pembunuhan berencana, majelis hakim juga menyatakan Ferdy Sambo terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Perbuatan itu dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan anak buahnya, yakni Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Putusan terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut agar Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.

Jaksa meyakini Ferdy Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan obstruction of justice kasus Brigadir J. Ada sejumlah hal yang memberatkan Ferdy Sambo yang menjadi pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan.

Beberapa di antaranya yakni ulah Sambo tidak pantas dilakukan mengingat posisinya sebagai penegak hukum serta merusak nama baik Polri. Selain itu, ulah Sambo juga membuat hilangnya nyawa orang yakni Brigadir J serta membawa duka ke keluarga korban.

Baca juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo, Hakim Yakin Suami Putri Candrawathi Bersarung Tangan Tembak Brigadir J

Sambo juga dinilai memberikan keterangan secara berbelit-belit serta tidak mengakui perbuatannya selama rangkaian persidangan. Keresahan yang timbul di masyarakat akibat perbuatan Sambo turut menjadi pertimbangan dalam menetapkan tuntutan.

Tak lupa, ulah Ferdy Sambo juga membuat banyak personel kepolisian lainnya terseret. Sementara itu, tidak ada hal yang meringankan untuk Sambo.

Saat mendengar vonis majelis hakim Eks Kadiv Propam Mabes Polri tersebut berdiri tegap dan mengepalkan kedua tangannya.

Ia diminta berdiri oleh Ketua Majelis Hakim saat vonis dibacakan. Seusai divonis Sambo kemudian digiring keluar ruang persidangan. Tidak ada sepatah kata apapun yang keluar dari mulut Ferdy Sambo.

Terpisah, pihak Kejaksaan memberikan apresiasi bagi majelis hakim yang telah memberikan putusan demikian bagi Ferdy Sambo. Terlebih, berbagai fakta hukum dalam proses persidangan telah dimasukkan ke dalam pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim.

"Jadi kejaksaan mengapresiasi putusan yang dikeluarkan oleh Majelis yang telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum, fakta hukum yang tercantum dalam surat tuntutan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Sementara untuk langkah lanjutan atas vonis tersebut, Kejaksaan masih menunggu upaya hukum yang akan dilakukan pihak Ferdy Sambo sebagai terdakwa.

"Kita masih menunggu upaya-upaya berikutnya daripada terdakwa. Kita lihat perkembangannya," ujarnya. (tribun network/aci/ham/wly)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved