Sidang Ferdy Sambo
Keluarga Ferdy Sambo Syok
Perwakilan keluarga Ferdy Sambo tidak menyangka atas keputusan majelis hakim yang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Perwakilan keluarga Ferdy Sambo tidak menyangka atas keputusan majelis hakim yang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jangankan mewakili keluarga besar, teman kita aja pasti syok. Anda punya teman kemudian teman Anda itu punya teman lagi kemudian pasti syok karena ada korelasinya," ujar perwakilan keluarga yang enggan disebutkan namanya itu usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Pria yang mengaku adik dari Jenderal Ferdy Sambo ini menilai vonis majelis hakim bertentangan dengan banyak pendapat pakar hukum.
"Saya pikir tadinya hukuman seumur hidup atau 20 tahun tapi kan kasihan sekali sedangkan kita dengar juga banyak pakar hukum berpendapat kan tidak harus hukuman mati," jelasnya.
Namun begitu, pihak keluarga Sambo menyerahkan putusan terhadap majelis hakim lantaran hakim merupakan tangan Tuhan.
Baca juga: Nyawa Ganti Nyawa, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Sambil paralel keluarga Sambo akan memikirkan langkah hukum ke depan berupa banding terkait vonis hukum mati tersebut.
"Namun ini kan peradilan pertama dan dengan peradilan pertama ini kita nggak tahu seperti apa nanti kalau banding apakah dibanding dikasih tetap kita juga nggak tahu," jelasnya.
Lebih lanjut, pihak keluarga Sambo menyatakan bahwa sejatinya tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu penjara seumur hidup telah berat.
"Kalau kita mau membangun konstruksi daripada kasus ini kan perlu juga kita runut makanya saya berpikir kalaupun Jaksa memberi seumur hidup saya pikir itu sudah cukup berat. Seumur hidup itu bukan hal yang singkat menghabiskan umur kita itu bukan hal yang pendek," tukasnya.
Perwakilan keluarga Ferdy Sambo tidak menampik adanya keinginan untuk mengajukan banding terkait vonis hukuman mati.
"Kami berharap dipersilakan persidangan banding dan kasasi. Kita berharap bisa terkoreksi mudah-mudahan," ujar dia.
Ia menuturkan bahwa vonis hukuman mati nantinya bisa berimbas ke mental anak-anak Eks Kadiv Propam Polri itu karena kehilangan sosok sang ayah.
"Karena kan hukuman mati itu tidak hanya berimbas kepada tersangka anaknya pun juga kan kalaupun misalnya seumur hidup anaknya bisa berdiskusi dengan orang tuanya ketika menjenguk ditahanan masih bisa bertanya bagaimana saya menjalani hidup. Tapi kalau kondisi vonis mati kan kasihan juga," jelasnya.
Baca juga: Divonis 20 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Menghela Napas dan Tertunduk Lesu
Orang yang bersikukuh merahasiakan namanya ini meminta hukuman Ferdy Sambo bisa diringankan mengingat banyak keluarga yang tidak menyangka vonis maksimal yang dijatuhkan majelis hakim.
Di samping itu, sosok Adik Ferdy Sambo yang juga enggan disebutkan namanya angkat bicara soal vonis hukuman mati terhadap kakaknya.
Dia menyatakan bahwa Ferdy Sambo selama jalannya persidangan selalu dibully.
"Artinya posisi kakak jenderal selalu dibully itu yang kita kecewanya walaupun betul ada hal-hal yang menyakiti, ada korban di pihak lain tapi belum tentu juga hal itu setimpa-timpanya kita itu seburuk-buruknya. Kita buruk banget ya nggak juga," ujar adik Sambo saat ditemui.
Namun begitu, ia menuturkan keputusan hakim yang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo harus dihargai.
"Jadi kita terima saja, tapi mungkin pengacara kakak ini kan pasti memikirkan hal-hal selanjutnya. Intinya kita sebagai keluarga pasti menerima itulah yang terbaik menurut hakim tapi menurut kita juga ada upaya-upaya selanjutnya," tukasnya.
Asumsi Semata
Kuasa Hukum Ferdy Sambo Arman Hanis menghormati putusan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap kliennya.
"Pada intinya kami melihat apa yang disampaikan apa yang dipertimbangkan majelis hakim ini menurut kami, kami hormati," kata Arman.
Meski begitu, Arman mengatakan jika hasil putusan tersebut tidak sesuai fakta persidangan dan hanya berdasarkan asumsi.
"Menurut kami tidak berdasarkan fakta persidangan, hanya berdasarkan asumsi," ungkapnya.
Tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo enggan terbuka kepada awak media bagaimana langkah hukum lebih lanjut untuk membela kliennya.
"(Langkah hukum selanjutnya) nanti saja," kata Arman.
Terdakwa Ferdy Sambo masih mempunyai waktu tujuh hari untuk mengajukan upaya hukum ke pengadilan yang lebih tinggi setelah divonis mati oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023).
Aturan mengenai upaya banding itu diatur dalam pada Pasal 67, Pasal 233 s/d Pasal 243 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Pasal 67 KUHAP, terdakwa atau jaksa penuntut umum (JPU) berhak mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama.
Sambo dapat mengajukan upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Apabila idak sepakat dengan putusan banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Sambo bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. (tribun network/reynas abdila)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Suasana-Sidang-Vonis-Ferdy-Sambo.jpg)