Pemilu 2024

Pemilu 2024, Bawaslu Manggarai Ingatkan Pantarlih Jangan Pakai Joki Coklit

Bawaslu Manggarai menegaskan kepada Pantarlih agar tidak menggunakan joki dalam melakukan Coklit data pemilih Pemilu 2024 mendatang.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
KEGIATAN - Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai saat mengikuti rapat teknis persiapan Coklit 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Charles Abar

POS-KUPANG.COM, RUTENG - Jelang kegiatan pengawasan sub tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih ( Coklit ) 12 Februari hingga 14 Maret 2023 mendatang, Bawaslu Kabupaten Manggarai mengingatkan agar seluruh jajaran petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) berpedoman pada mekanisme dan tata cara Coklit sebagaimana diatur dalam PKPU No. 7 tahun 2023.

Bawaslu Manggarai menegaskan kepada Pantarlih agar tidak menggunakan joki dalam melakukan Coklit data pemilih Pemilu 2024 mendatang.

Demikian disampaikan oleh koordinator divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Manggarai Herybertus Harun kepada POS-KUPANG.COM, pada Sabtu 11 Februari 2023.

Hery menegaskan, prinsip dasar kegiatan Coklit adalah Pantarlih mendatangi langsung rumah pemilih, mencocok data pemilih dengan dokumen kependudukan berupa KTP Elektronik dan atau Kartu Keluarga (KK). Kemudian mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, mencatat penduduk yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar sebagai pemilih, mencatat pemilih yang belum memiliki KTP Elektronik, memperbaiki  dokumen data pemilih jika ada kekeliruan, mencatat pemilih yang alih statusnya dari TNI/ Polri menjadi Sipil atau sebaliknya, mencoret pemilih yang meninggal dunia serta beberapa kegiatan lainnya.

Baca juga: Imigrasi Labuan Bajo Gelar Jempolan Bajo di Ruteng

"Bawaslu ingatkan agar seluruh petugas pemutakhiran data pemilih dapat mempedomani dengan baik peraturan KPU nomor 7 tahun 2023. Hal ini sangat penting terkait hak pilih warga dalam pemilu 2024 mendatang, "ujarnya 

Lebih lanjut Hery juga menyampaikan, terdapat sejumlah kerawanan pada sub tahapan Coklit antara lain ketidaktaatan prosedur, akurasi data, pemilih potensial atau memenuhi syarat tidak tercoklit, masalah administrasi kependudukan, kesalahan indentifikasi klasifikasi pemilih, jumlah pengawas dan penyelenggara adhoc tidak seimbang, joki petugas Coklit, bimbingan teknis  yang terbatas dan sebagainya.

"Kami ingatkan petugas pemutakhiran data pemilih tidak memberikan tugasnya kepada orang lain atau joki Coklit karena hal ini sangat beresiko cacat administrasi, " tegasnya.

Baca juga: Tahan Mantan Anggota DPRD, PMKRI Ruteng Apresiasi Polres Manggarai Timur

Terkait persiapan pengawasan pada tahapan Coklit ini, Bawaslu Manggarai bersama seluruh jajaran hingga ke tingkat desa/kelurahan akan melakukan pengawasan melekat dan langsung dalam proses coklit.

Selama proses ini juga masyarakat diminta  dapat melakukan pengawasan partisipatif atau berpartisipasi secara langsung memberikan informasi kepada pengawas pemilu jika ada dugaan pelanggaran pada tahapan ini.

Pengaduan itu bisa dilakuan melalui posko yang sudah di buka oleh Bawaslu Kabupaten Manggarai baik di Desa maupun kelurahan serta jejaring pengawasan yang sudah dibentuk

"Silakan memberikan informasi atau melaporkan jika ada dugaan pelanggaran pada posko pengaduan Bawaslu Kabupaten Manggarai yang menyebarndi berbagai desa dan kelurahan," kata Hery Harun. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved