Korupsi BTS Kominfo
Johnny Plate Diperiksa Kejagung, Jokowi: Hormati Proses Hukum, Saya Tidak akan Beri Toleransi
Presiden Joko Widodo meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan atas kasus proyek BTS Kominfo.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan atas kasus proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS).
Pernyataan Presiden Jokowi adalah merespons rencana pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (JGP) yang dilakukan Kejaksaan Agung RI.
“Ya kita semua harus menghormati proses hukum. Semuanya harus menghormati proses hukum. Itu aja,” ujar Jokowi usai menghadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2023, Kamis 9 Februari 2023.
Di Hari Pers Nasional itu, Menteri Johnny Plate bersama menteri kabinet lainnya turut mendampingi Presiden Jokowi.
Saat Jokowi berpidato, Johnny Plate tampak duduk disamping Menteri Sekretaris Negara Pratikno, tampak pula Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Presiden Jokowi sempat menegaskan komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi tidak akan pernah surut.
"Saya tegaskan kembali, saya tidak akan pernah memberikan toleransi sedikit pun kepada pelaku tindak pidana korupsi," ujar Jokowi.
Baca juga: Johnny Plate Janji Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Diperiksa Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Menurutnya, upaya pencegahan juga terus dilakukan dengan membangun sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Partai NasDem turut menanggapi rencana pemeriksaan Menkominfo Johnny G Plate yang juga sebagai Sekjen NasDem atas kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022.
Wakil Ketua Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai NasDem Hermawi Taslim memberikan pernyataan yang sama dengan Presiden Jokowi yaitu mengikuti proses hukum.
"Kita tetap komit pada penegakan hukum, jadi kita ikuti proses hukum," kata Hermawi.
Saksi JGP seharusnya diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung pada Kamis 9 Februari tetapi mangkir pada panggilan pertama karena kesibukan agenda pejabat negara.
Dia menjadwalkan pemeriksaan ulang pekan depan tepatnya Selasa 14 Februari.
Jejak Kasus
Kejaksaan Agung membuka peluang kembali memeriksa kerabat Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS).
Kerabat Johnny Plate yang dimaksud ialah Gregorius Alex Plate (GAP) yang juga diketahui merupakan adik dari sang menteri.
Baca juga: Johnny Plate Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Kejagung: Tidak Ada Alasan Tak Menjerat
Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo menuturkan pemeriksaan terhadap GAP akan dilakukan lagi saat tim penyidik membutuhkan keterangan tambahan darinya.
"Kalau memang dibutuhkan pasti akan kita periksa," ujar Prabowo.
Tim penyidik tengah menggali dugaan tindak pidana yang dilakukan Gregorius Alex Plate. Termasuk apakah dia tahu dan terlibat dalam pengaturan tender proyek BTS ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagai saksi, terungkap bahwa Gregorius Alex Plate bepergian ke luar negeri menggunakan fasilitas dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Kejagung juga mencegah 23 orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan per November 2022. Pencegahan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dugaan korupsi proyek BTS Kominfo.
Mereka yang dicegah terdiri dari beberapa pejabat tinggi BAKTI Kominfo dan petinggi perusahaan swasta.
Korps adhyaksa pun sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka di antaranya Komisaris PT Solitech Media Sinergy IH, Direktur Utama BAKTI Kominfo AAL, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment MA.
Dalam proses penyidikan berjalan, Kejagung tengah berupaya mengembangkan kasus ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (tribun network/reynas abdila)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.