KKB Papua
JO Sembiring Tangkap Kepala Desa, yang Terungkap Malah Anggota TNI Miliki Amunisi Ilegal, Kok Bisa?
Brigjen TNI JO Sembiring, Danrem 172/PWY Papua, baru-baru ini menangkap seorang oknum kepala desa di Papua. Oknum kepala desa tersebut berinisial LK.
POS-KUPANG.COM - Brigjen TNI JO Sembiring, Danrem 172/PWY Papua, baru-baru ini menangkap seorang Oknum kepala desa di Papua. Oknum kepala desa tersebut berinisial LK.
Pasca penangkapan itu malah terungkap tabir, bahwa ada dua oknum Anggota TNI, yang menyimpan dan memiliki amunisi ilegal dalam jumlah yang cukup banyak.
Dua oknum Anggota TNI tersebut, masing-masing berinisial Pratu MS dan Prada MS. Kini keduanyja telah diamankan aparat atas kasus kepemilikan 77 butir amunisi illegal tersebut.
"Amunisi yang dimiliki dua oknum TNI itu terbongkar setelah kami menangkap kepala desa yang berinisial LK. Kasus ini akan diusut sampai tuntas," tandas JO Sembiring.
Baca juga: KKB Papua - Dramatis! TNI Polri Evakuasi 15 Pekerja Puskesmas dari Distrik Paro Nduga
Danrem JO Sembiring mengungkapkan bahwa Pratu MS dan Prada MS, merupakan prajurit organik Kodim 1702/Jayawijaya. Dua oknum tersebut kini sedang dimintai keterangan.
"Kasusnya masih didalami untuk mencari tahu tujuan kepemilikan dan penyimpanan amunisi ilegal ini," tandas JO Sembiring dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tribun-Papua.com, Kamis 9 Februari 2023.
Dia menjelaskan, kasus kepemilikkan itu amunisi ilegal itu terungkap pasca seorang oknum kepala desa
berinisial LK, ditangkap aparat keamanan.
Ketika yang bersangkutan diperiksa, muncul pengakuan bahwa LK menyerahkan munisi sebanyak 77 butir kepada kedua oknum anggota TNI AD tersebut.
Atas informasi tersebut, lanjut JO Sembiring, Dandim 1702/JWY langsung mengembangkan informasi tersebut dengan memeriksa Pratu MS dan Prada MS.
Dari hasil pemeriksaan itulah didapati 77 butir munisi tajam cal 5,56 MM yang disimpan oleh kedua oknum Anggota TNI tersebut.
“Kami masih mendalami dugaan keterlibatan kedua anggota ini dalam kepemilikan amunisi ilegal," ujar JO Sembiring.
"Apakah ada keterlibatan dengan Kelompok Separatis Teroris Papua atau KST Papua atau Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua atau KKB Papua. Kami belum tahu. Namun yang jelas kami akan usut sampai tuntas,” ujarnya.
Danrem menegaskan, pihaknya tidak mentolerir jika ada oknum anggota TNI yang bermain-main atau menyalahgunakan amunisi.
Jika terbukti melanggar, kata JO Sembiring, kedua oknum TNI tersebut bakal ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Baca juga: Tepis KKB Papua Sandera Pilot Susi Air, Panglima TNI: Dia Menyelamatkan Diri
“Panglima TNI, KSAD, dan Pangdam XVII/Cenderawasih telah berkomitmen memberikan sanksi tegas kepada prajurit Angkatan Darat yang melanggar aturan. Apalagi jika pelanggaran prajurit tersebut masuk dalam kategori berat seperti penyalahgunaan amunisi,” tegasnya.
Sekadar diketahui, saat ini kedua oknum tersebut telah diamankan di Subdenpom Wamena guna pemeriksaan lebih lanjut, sekaligus mencari tahu asal usul amunisi tersebut dan peruntukannya. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.