Pemilu 2024

Pemilu 2024, PKPU Tetapkan Dapil di Kabupaten Kupang Tidak Berubah, Jumlah Kursi Berkurang Lima

Dalam lampiran 1 tersebut memuat jelas daerah pemilihan dan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Kota dalam Pemilu 2024.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Ilustrasi kepala daerah dipilih langsung dalam Pemilu. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Komisi Pemilihan Umum ( KPU RI ) dalam PKPU Nomor 6 tahun 2023 menetapkan jumlah dapil dan alokasi kursi DPRD di setiap daerah untuk Pemilu 2024.

Dalam lampiran 1 tersebut memuat jelas daerah pemilihan dan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Kota dalam Pemilu 2024.

PKPU yang ditetapkan tanggal 6 Februari tersebut di Kabupaten Kupang tidak ada perubahan jumlah dapil yang masih sama seperti pemilu tahun 2019 lalu berjumlah 4 dapil.

Dapil Kupang I mendapat alokasi 1 kursi dengan  wilayah dapil Kecamatan Kupang Timur, Kupang Tengah, Taebenu, dan Amabi Oefeto.

Baca juga: Mantan Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang Divonis 4,5 Tahun Penjara

Di Dapil 2 mendapat alokasi sebanyak 9 kursi dengan wilayah dapil meliputi kecamatan Sulamu, Fatuleu, Takari, Fatuleu Tengah, Fatuleu Barat, dan Amabi Oefeto Timur.

Sementara Dapil 3 dengan alokasi 5 kursi mencakup 6 kecamatan di wilayah Amfoang yakni Kecamatan Amfoang Selatan, Amfoang Utara, Amfoang Barat Daya, Amfoang Barat Laut, Amfoang Timur, dan Amfoang Tengah.

Dapil 4 dengan alokasi 10 kursi mencakup wilayah kecamatan Amarasi, Semau, Kupang Barat, Nekamese, Amarasi Barat, Amarasi Timur, Amarasi Selatan, dan Semau Selatan.

Baca juga: Peternak di Kabupaten Kupang Merugi Akibat ASF

Jumlah kursi tersebut berkurang sebanyam 5 kursi dari sebelumnya 40 kursi menjadi 35 kursi.

Ketua KPUD Kabupaten Kupang Elyaser Lomi Rihi, Rabu 8 Februari 2023 mengatakan alokasi kursi DPRD Kabupaten Kupang untuk pemilu tahun 2024 berkurang 5 kursi.

Dasar perhitungan kursi tersebut termaktub dalam UU 7 pasal 191 dimana dalam range jumlah penduduk 300 ribu sampai 400 ribu itu jumlah kursinya sebanyak 35.

Soal pengurangan kursi tersebut kata dia di dapil 1 berkurang satu kursi dari 12 kursi menjadi 11 kursi, di dapil 2 berkurang 2 kursi dari 11 kursi menjadi 9 kursi, dapil 3 berkurang 1 kursi dari 6 kursi menjadi 5 kursi, dan dapil 4 berkurang 1 kursi dari 10 kursi menjadi 9 kursi. (ary)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved