Korupsi BTS Kominfo
Johnny Plate Janji Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Diperiksa Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo ) Johnny Plate akan diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Agung, Kamis 9 Februari 2023.
Sebagai informasi, kasus ini telah menyeret Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif sebagai tersangka. Sejauh ini tim penyidik telah menetapkan lima tersangka termasuk Anang.
Empat lainnya ialah: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim penyidik Kejaksaan Agung juga tengah mendalami dugaan suap terhadap pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pendalaman itu berkaitan dengan pengaturan tender dalam proyek pengadaan tower BTS. "Lagi kita dalami," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo.
Alasan pendalaman itu karena tim penyidik menemukan adanya indikasi suap ataupun gratifikasi terhadap para pejabat Kominfo. "Kalau kita mendalami itu pasti dasarnya adalah indikasi. Begitu ada indikasi, kita dalami," ujarnya.
Jika terbukti, kata Prabow, pihak yang terlibat akan dikenakan pasal-pasal terkait dengan suap dan gratifikasi, termasuk Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Semua pasal kalau ada kita tempelkan. Yang penting ada alat buktinya," kata Prabowo.
Baca juga: Johnny Plate Ganti Nomor Ponsel Usai Data Pribadi Diretas Bjorka
Tak hanya suap, tim penyidik juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara ini. Termasuk dugaan TPPU yang dilakukan di ranah Kementerian Kominfo. "Kita lagi dalami TPPU ke sana, Kemenkominfo," katanya.
Terkait dugaan TPPU ini, tim penyidik telah memeriksa puluhan saksi. Tak terkecuali di antaranya para pejabat Kominfo. Mereka yang telah diperiksa ialah: Inspektur Jenderal Kominfo, Doddy Setiyadi; Sekretaris Jenderal Kominfo, Mira Tayyiba; Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pengerapan; dan Dirjen Informasi Komunikasi Publik (IKP), Usman Kansong.
Namun terkait TPPU, hingga kini belum ditetapkan satupun tersangka. Sementara terkait perkara pokok, tim penyidik telah menetapkan empat tersangka.
Mereka ialah: Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali. (tribun network/aci/frs/dod)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.