Sidang Kasus Astri Lael
Ahli Forensik Akui Jenazah Ibu dan Anak Sudah Busuk, Ada Resapan Darah di Selaput Trans Otak
Ahli Forensik dari RSB Titus Uly Kupang,dr Edi Hasibuan mengungkapkan kondisi jenazah menyerupai ibu dan anak sudah membusuk sebelum melakukan autopsi
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ahli Forensik dari RSB Titus Uly Kupang, dr. Edi Hasibuan mengungkapkan kondisi jenazah menyerupai ibu dan anak sudah membusuk sebelum melakukan tindakan autopsi.
Saat melakukan tindakan otopsi terhadap bagian tengkorak terdapat resapan darah pada selaput trans otak artinya pada bagian kepala terjadi pendarahan akibat benturan benda tumpul atau kekerasan fisik.
Faktor benturan itu dapat terjadi karena kemungkinan kekerasan atau tertimbun dengan tanah saat dibungkus dalam kantong plastik lalu dikubur dalam galian tanah yang menyebabkan tulang anak sangat rawan.
Baca juga: Sidang Kasus Astri Lael, Ira Ua Sesalkan Perselingkuhan Randy Badjideh dan Astri Manafe
Hal tersebut terungkap dalam lanjutan persidangan terdakwa Irawati Astana Dewi Ua alias Ira Ua dalam kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee di Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1 A, Rabu 8 Januari 2023.
Saat diperiksa, dr. Edi Hasibuan mengatakan ketika melakukan autopsi jenazah ibu dan anak tersebut, pihaknya menemukan tanda memar di bagian leher korban sehingga menurut dugaannya bahwa penyebab kematian korban akibat tindakan penyekapan dan pencekikan sehingga korban mati lemas.
"Kami menduga bahwa korban meninggal karena dicekik di bagian leher atau korban disekap hingga kehabisan nafas, dan perbuatan kekerasan itu bisa dilakukan oleh satu orang dengan ruang gerak terbatas," jelas dr. Edi Hasibuan.
Terkait luka pada tangan dan kaki, serta dada korban, menurutnya hal tersebut dilakukan karena upaya perlawanan dari korban sebelum dibunuh.
"Apabila seseorang yang terancam nyawanya maka akan sebisa mungkin melakukan upaya perlawanan untuk melindungi diri, namun kami tidak bisa memastikannya karena saat menerima jenazah ibu dan anak tersebut dalam kondisi sudah membusuk," tegas dr. Edi Hasibuan.
Baca juga: Sidang Kasus Astri Lael, Saksi Croys Ua mengaku Ira Ua Tak Pernah Curhat Soal Rumah Tangga
Demi mengungkap identitas ibu dan anak tersebut pihaknya melakukan otopsi dan mengambil sampel gigi dan beberapa bagian tubuh lain untuk mengecek DNA guna mengungkap identitas ibu dan anak tersebut.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wari Juniati bersama empat hakim anggota, dan Hadir pula Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Franky Herlin Cs., serta terdakwa Ira Ua didampingi tim kuasa hukumnya.
Turut meramaikan persidangan dari pihak keluarga korban Astri Manafe dan Lael Maccabee. (zee)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS