Berita Timor Tengah Selatan
Anggota Polres Timor Tengah Selatan Tangkap Pelaku Dua Kasus Pembunuhan di Takari
Melalui proses yang panjang akhirnya Polres TTS menangkap pelaku Metusalakh Nomleni (57) yang mengkibatkan kematian Mirden dan Nuanto.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Polres Timor Tengah Selatan mengungkap pelaku yang mengakibatkan kematian Mirden Lassa pada Mei 2018 silam dan Nuanto Dacosta pada Maret 2022 yang lalu.
Melalui proses yang panjang akhirnya Polres TTS menangkap pelaku Metusalakh Nomleni (57) yang mengkibatkan kematian Mirden dan Nuanto.
Dengan alasan ingin mencuri sepeda motor, pelaku menghabisi nyawa kedua korban.
Pelaku pembunuhan diringkus petugas Polres TTS di Desa Fatukona, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang.
Hal tersebut disampaikan Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK kepada POS-KUPANG.COM, Selasa, 7 Februari 2023.
Baca juga: Gandeng Komisi IV DPR RI, Kementan Gaungkan Genta Organik di Timor Tengah Selatan
Kapolres TTS AKBP Arsa menjelaskan dalam mengungkap kasus pembunuhan ini pihaknya sempat mengalami kesulitan.
Dia menjelaskan khusus untuk korban Nuanto Dacosta pihaknya tiga kali melakukan autopsi namun tidak ada tanda-tanda ditemukan pelaku.
"Kita mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan atau pencurian misterius di Dusun Humusu Naek, Rt 05, Rw 03, Desa Fatukona, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Kamis 26 Januari 2023 sekira pukul 19.45 wita," katanya.
Dijelaskan, pelaku bernama Metusalakh Nomleni (57). Dalam melakukan aksi pembunuhan terhadap dua korban di waktu yang berbeda tersebut, pelaku menggunakan modus yang sama sebagai penjual kain dan sarung Amanatun.
Saat bertemu para korban, pelaku meminta jasa ojek. Dirinya juga mengajak korban untuk makan dan kemudian meminta merek untuk mengantar dirinya ke tempat yang jauh.
Baca juga: Warga Desa Batnun Timor Tengah Selatan Ditemukan Meninggal di Bawah Pohon Kelapa
Selanjutnya, saat tiba di tempat yang sepi atau hutan, pelaku membunuh para korban dengan cara memukul dengan kayu pendek hingga korban meninggal dunia. Kemudian pelaku membuang korban ke dalam hutan dan membawa pergi sepeda motor milik korban.
Dijelaskan Kronologis pengungkapan dan penangkapan pelaku sebagai berikut.
Pada Selasa 24 Januari 2023 silam pihak Polres TTS menghimpun data melalui mitra media dan cepu informen.
Pada Rabu 25 Januari 2023 pihak Polres p memeriksa saksi kunci.
Selanjutnya pada Kamis 26 Januari 2023 sekitar pukul 10.00 wita pihak Polres TTS melakukan pengintaian terhadap pelaku hingga pukul 18.30 wita.
Baca juga: Anak Korban Penganiayaan di Timor Tengah Selatan Dapat Pendampingan Psikolog Polda NTT
Pada pukul 19.15 Wita tepat tim Polres TTS yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan, KBO merangkap Kasi Humas, Iptu Trince Sine, Kanit Pidum Aiptu Yandri Tlonaen, Kanit Tipikor Aiptu Harcel Moy, dan anggota Briptu Charles Kota, Briptu Sintya, Briptu Yery Nabu, Briptu Ongky Nokas yang dibackup Kapolsek Takari dan Anggota langsung membekuk pelaku.
Disampaikan, saat dibekuk dikediamannya di Rt 05, Rw 03, Desa Fatukona, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang pelaku Metusalakh Nomleni tidak melakukan perlawanan.
Pelaku tinggal di daerah yang tidak memiliki jaringan listrik maupun jaringan komonikasi handphone.
"Atas perbuatan pelaku yang mencuri, merampok dan menghilangkan nyawa orang maka pelaku dijerat Pasal 338 dan atau pasal 365 ayat (3) KUHAP dengan Ancaman Hukuman Minimal 15 Tahun Penjara, Maksimal 25 Tahun dan Atau Seumur Hidup," kata Kapolres Gusti.
Sementara itu, Pelaku Metusalakh Nomleni (57) saat pres rilis pada Senin, 6 Februari 2023 mengaku tidak mengenal dua korban yang dirampok itu.
Baca juga: Kantor Pertanahan Timor Tengah Selatan Gelar Gemapatas dan Penyerahan Sertifikat Tanah
Dia mengaku karena ingin mencuri sepeda motor pemilik, dirinya menghabisi nyawa kedua korban.
Dia menjelaskan, saat bertemu kedua korban dia meminta jasa ojek lalu mengajak makan. Kemudian dia meminta korban untuk mengantar dirinya ke tempat yang jauh. Saat tiba di tempat sepi (hutan) dia membunuh kedua korban. Selanjutnya dia nembawa pergi sepeda motor korban dan jasad korban dibiarkan hingga membusuk.
Pelaku mengaku selama ini tinggal di Desa Fae, Kecamatan Amanatun Selatan. Baru 7 bulan dia dan istri keempatnya Aplonia Koebanu tinggal di Fatukona dan ditangkap pihak kepolisian.
Sempat ditanya terkait pembunuhan tersebut, pelaku mengaku menyesali perbuatannya. (Din)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.