Rabu, 13 Mei 2026

Berita Kota Kupang

Majelis Gereja Horeb Perumnas Jadi Tuan Rumah Sidang Klasis Kota Kupang 

Penunjukkan ini berawal dari keputusan Sidang Majelis Klasis Kota Kupang tahun 2022 yang menunjuk Gereja Horeb Perumnas sebagai tuan dan nyonya rumah

Tayang:
Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
BERI PERNYATAAN - Ketua Majelis Klasis Kota Kupang Pdt. Jeheskial Adam, S. Th, M.Hum (kedua kanan), Ketua Majelis GMIT Horeb Permunas Pdt. Maria A. Litelnoni - Johannes, S.Th, MA (kedua kiri), Pdt. Melki J. Saek, ST, M.Si selaku Sekretaris Klasis Kota Kupang (kiri) dan anggota Majelis Jonas Salean (tengah) serta Ketua Panitia Imanuel Lodja (kanan), saat memberikan keterangan pers terkait dengan kesiapan persidangan Klasis Kota Kupang. Senin 6 Februari 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Gereja Horeb Perumnas menjadi tuan dan nyonya rumah Sidang Klasis Kota Kupang ke-13. 

Penunjukkan ini berawal dari keputusan Sidang Majelis Klasis Kota Kupang tahun 2022 yang menunjuk Gereja Horeb Perumnas sebagai tuan dan nyonya rumah Sidang Klasis tahun 2023. 

Keputusan itu terjadi pada bulan Februari 2022. Dari situ kemudian dilakukan proses hingga pemilihan panitia dan perhadapan panitia hampir 100 orang panitia ke persidangan majelis Klasis Horeb. 

Baca juga: Ombudsman NTT Apresiasi Pelayanan Pengaduan Warga Kota Kupang

Ketua Majelis Gereja Horeb Permunas Pdt. Maria A. Litelnoni - Johannes, S.Th, MA, menjelaskan sejak diperhadapkan di kebaktian Minggu, panitia melaksanakan segala upaya untuk menyukseskan kegiatan ini.  

Menurut dia, kegiatan ini merupakan kesempatan perdana bagi majelis Horeb Permunas sejak 1983 jemaat ini berdiri. Selama itu juga belum pernah pihaknya menerima mandat sebagai tuan dan nyonya rumah persidangan Majelis Klasis ataupun persidangan Klasis. 

"Karena ini merupakan momen pertama, kami menyambut dengan sukacita dan memberikan yang terbaik dengan segala keberadaan kami," kata dia, Senin 6 Februari 2023 kepada wartawan. 

Ia menyebut dari data yang ada, mayoritas jemaat di Gereja itu berasal dari Kelurahan Nefonaek dan Kelurahan Fatululi. Lebih dari 1.600-an jemaat berada di Kelurahan Nefonaek. 

Pdt. Maria Litelnoni mengaku kegiatan ini sangat didukung oleh semua jemaat. Secara pendanaan, kata dia, semua jemaat juga dilibatkan, di samping sokongan dana dari pihak lain yang tidak terikat. 

Baca juga: ABG Kenalkan Metode Pelatihan Sempoa Bagi Pendidikan di Kota Kupang

Dia menyebut, segala sesuatu sebelum persidangan telah disiapkan yang dilakukan sejak Pra Sidang di tanggal 26 Januari 2023. Rencananya persidangan dilaksanakan selama tiga hari yakni 7-9 Februari 2023. 

Sementara itu, Ketua Majelis Klasis Kota Kupang Pdt. Jeheskial Adam, S. Th, M.Hum mengatakan persidangan ini merupakan agenda akhir untuk pertangungjawaban program untuk periode kepengurusan 2020-2023.

Tujuannya berdasar pada peraturan pokok Klasis Bab VII pasal 40 ayat 30 tentang evaluasi, dan menetapkan program hingga persiapan pertanggungjawaban akhir pengurus dan mempersiapkan agenda persidangan. 

"Jadi merupakan agenda persidangan pengurus periode 2020-2023," katanya. 

Pada akhir tahun 2023, menurut dia, akan dilaksanakan pemilihan pengurus baru baik dilingkup jemaat, Klasis dan Sinode. Sidang Klasis tahun ini sekaligus membuat program untuk tahun 2023 dan proses pertanggungjawaban yang akan terjadi di akhir tahun 2023. 

Dalam sidang ini juga akan disampaikan isu sentral yang nantinya akan disampaikan dalan persidangan sinode di Sabu Raijua pada akhir September 2023. 

Baca juga: ABG Kenalkan Metode Pelatihan Sempoa Bagi Pendidikan di Kota Kupang

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved