Berita Kota Kupang
Majelis Gereja Horeb Perumnas Jadi Tuan Rumah Sidang Klasis Kota Kupang
Penunjukkan ini berawal dari keputusan Sidang Majelis Klasis Kota Kupang tahun 2022 yang menunjuk Gereja Horeb Perumnas sebagai tuan dan nyonya rumah
"Kami Klasis Kota Kupang akan menyampaikan isu sentral berhubungan dengan pembenahan sistem, sejauh kami memandang harus ada pembenahan sistem baik dalam lingkup Sinode, Klasis maupun jemaat," jelas dia.
Dia beralasan kalau sistem yang bagus maka banyak keputusan juga sangat baik. Selama ini sistem yang diterapkan di GMIT, biasanya diputuskan dalam persidangan sinode dan majelis Sinode, lalu penerapannya diwajibkan bagi semua Klasis bagi 53 Klasis hingga di jemaat.
Sistem ini menurut dia mengatur lalulintas pelayanan. Maksudnya, pembenahan sistem, harus dibangun dan diperhatikan serius agar ketika ada keputusan yang dibuat maka tidak ada hal yang diperdebatkan.
"Karena memang kita punya sistem ini ada juga hal-hal yang misalnya dalam pasalnya tidak terlalu jelas menjelaskan, dibagian penjelasan itu tidak diberi keterangan. Nah, hal ini yang perlu kita cermati secara cerdas supaya tidak terjadi penafsiran berhubungan dengan pelayanan di jemaat," ujar dia.
Isu sentral lainnya yakni adanya pembenahan relasi antar lingkup dan internal. Pihaknya menyadari bahwa hal itu penting karena pelayanan bagi manusia juga merupakan orang yang punya keterbatasan.
Oleh karena itu, relasi harus dibangun secara harmonis agar penataan dan pelaksanaan pelayanan berjalan secara efektif.
Baca juga: BMKG Beri Peringatan Kota Kupang dan Kabupaten Kupang Waspadai Angin Kencang Hari Ini
Secara eksternal, pihaknya juga menyampaikan terkait dengan isu stunting dan kemiskinan hingga pendidikan serta isu lain yang akan diperjuangkan dalam sidang Sinode dalam kaitan dengan program pemerintah.
Klasis Kota Kupang, kata dia, berada di dua pusat pemerintahan yakni Kota Kupang dan provinsi. Untuk itu, dalam hubungan dengan pemerintah maka Klasis Kota Kupang harus berkolaborasi untuk saling membantu.
Menurut dia, Klasis Kota Kupang ingin hadir dalam bagian ini untuk membantu pemerintah dalam pengentasan stunting hingga kemiskinan.
Pdt. Jeheskial Adam juga menyebut peserta yang hadir dalam persidangan majelis Klasis Kota Kupang ke 13 ini berasal dari 49 gereja.
"Jadi yang punya hak suara dan bicara itu mereka yang disebut Ex Officio yaitu 49 ketua majelis jemaat," kata dia.
Dari 49 ketua jemaat, terdapat 46 ada di kota Kupang dan sisanya di Batam. Tiga majelis itu akan hadir secara tetap muka. Akan hadir juga majelis pelayanan Klasis, BP3K hingga kategorial kaum regional.
Baca juga: Atasi Sampah Berserakan, DLHK Kota Kupang Tempatkan 8 Unit Konteiner di Jalur 40
Ada juga kehadiran dari Pendeta non KMJ yang berasal dari gereja di Kota Kupang. Kategori ini hanya memiliki hak suara tapi tidak memiliki hak pengambilan keputusan.
Dia memberi apresiasi kepada panitia yang telah bekerja dengan maksimal. Pdt. Jeheskial Adam yakin keputusan dari persidangan sebelumnya yang telah memberi kepercayaan kepada majelis Hoerab menjadi tuan dan nyonya rumah persidangan Majelis Klasis.
Ketua Panitia Imanuel Lodja menambahkan kegiatan ini turut bekerja sama dengan remaja masjid, OMK dan Karang Taruna. Nantinya kelompok ini akan membantu keamanan dan pengaturan parkir.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/gereja-horeb-perumnas-jadi-tuan-rumah-sidang-klasis-kota-kupang.jpg)