Berita NTT

KPK Ambil Alih Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bawang Merah Malaka

lambannya penanganan kasus dugaan korupsi tersebut dipengaruhi oleh beberapa hal dasar seperti tidak efektif,efisien, adanya tekanan pihak tertentu

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
POSE BERSAMA - Kapolda NTT Irjen Pol Setyp Budiyanto bersama Deputi Korsup KPK RI, Irjen Pol Didi Agung Wijanarko dan Kajati NTT Wisnu Hutama pose bersama usai memberikan keterangan pers terkait pengambilalihan kasus dugaan korupsi Bawang Merah Kabupaten Malaka, Kamis 8 September 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), secara resmi ambil alih penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka Tahun 2018 senilai Rp. 9 miliar.

Menurut Deputi Korsup KPK RI, Irjen Pol Didi Agung Wijanarko kepada wartawan di Polda NTT, Kamis 8 September 2022 menegaskan bahwa setelah dilakukan gelar perkara bersama penyidik dan KPK, maka secara resmi KPK mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Malaka senilai Rp. 9 miliar.

Menurut Didi, lambannya penanganan kasus dugaan korupsi tersebut dipengaruhi oleh beberapa hal dasar seperti tidak efektif, dan efisien, adanya tekanan dari pihak tertentu serta tujuan terselubung dari kasus tersebut.

“Penanganan kasus tidak efisien maka secara resmi KPK ambil alih kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka,” kata Deputi Korsup KPK RI, Didi Agung Wijanarko.

“Ada tersangka lain yang mau ditutup – tutupi, ada praktek korupsi, ada intervensi dari pihak lain makanya penanganan perkara ini tidak efektif dan tidak efisien,” tambah Didi.

Pihaknya menambahkan, pengambilalihan kasus dugaan korupsi bawang merah senilai Rp. 9 miliar setelah melakukan koordinasi bersama Kejaksaan dan Bareskrim yang menyepakati KPK mengambil alih kasus dugaan korupsi bawang merah karena tidak efektif dalam penanganan perkaranya.

Sementara Kapolda NTT Irjen Pol. Setyo Budiyanto mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka dibuka kembali pada Januari 2022 lalu setelah pra peradilan dari salah satu tersangka diterima oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang.

Setyo mengungkapkan pengambilalihan kasus tersebut, Polda NTT akan menyerahkan barang bukti dan berkas perkara kepada pihak KPK RI untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pihaknya mengakui kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah telah tiga tahun ditangani oleh Polda NTT namun penanganan tidak efektif dan tidak efisien sehingga setelah dilakukan koordinasi dengan KPK dan Kejaksaan maka diambil alih KPK.

“Kasusnya sudah tiga tahun ditangani oleh penyidik Polda NTT. Karena lamban dan tidak efektif dan efisien maka KPK ambil alih,” terang Kapolda NTT, Setyo Budiyanto.

Pada tempat yang sama Kajati NTT, Hutama Wisnu, S. H, M. H yang turut hadir dalam kesempatan itu menambahkan ini merupakan kerja sama yang baik antara Polri, Kejaksaan dan KPK dalam penuntasan kasus korupsi di NTT.

Terkait dengan penanganan perkara bawang merah yang diambil alih KPK ini, Kajati mengatakan bahwa kasusnya masih berada ditangan polisi sehingga masih menjadi kewenangan dari pihak kepolisian.

“Pada prinsipnya kami mendukung penuntasan kasus korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka sehingga terdapat kepastian hukum bagi terduga dalam kasus ini serta masyarakat NTT,” pungkasnya. (CR14)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved