Berita Lembata
Pimpinan Komisi II DPRD Lembata Menanti Kerja BK Terkait Tuduhan Rp 100 Juta
Pimpinan Komisi II DPRD Lembata menanti hasil kerja Badan Kehormatan (BK) Dewan atas pengaduan mereka.
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Pimpinan Komisi II DPRD Lembata menanti hasil kerja Badan Kehormatan (BK) Dewan atas pengaduan mereka.
Ini berkaitan dengan sinyalemen yang dilontarkan Rusliudin Ismail alias Wakong, kalau pimpinan Komisi II kecipratan dana Rp 100 juta dari paket proyek yang dibiayai dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Kami masih menunggu hasil kerja Badan Kehormatan. Jika Wakong tidak bisa membuktikan kebenaran pernyataannya, maka masalah ini kami bawa ke pidana. Kami polisikan dia,” tandas Petrus Bala Wukak Ketua Komisi II DPRD Lembata.
Baca juga: Anggota DPRD Lembata Gregorius Amo Kejar PPK Proyek Jalan NSC Lamahora
Baca juga: Terkait Tuduhan Rp 100 Juta Komisi II DPRD Lembata, Wakong Sebut Tak Lecehkan Pimpinan
Bala Wukak bersama dua unsur pimpinan Komisi II lainnya, Paulus Makarius Dolu, Wakil Ketua, dan Paulus Toon Tukan, Sekretaris, memang mengadukan Wakong ke BK DPRD Lembata. Musababnya, dalam rapat kerja dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tentang evaluasi pelaksanaan pekerjaan jalan yang dibiayai dari dana pinjaman PEN, Wakong sempat menyebut duit Rp 100 juta dari kontraktor.
Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Lembata resmi memanggil Rusliudin Ismail untuk menghadiri sidang Kode Etik terkait isu suap 100 juta.
BK DPRD Lembata dalam suratnya tertanggal Rabu 1 Februari 2023 itu meminta Rusliudin untuk menghadiri rapat Kode Etik.
Rapat BK dengan agenda penyelidikan, verivikasi dan klarifikasi itu akan terjadi pada Jumat 3 Januari 2023 pukul 09.00 Wita di Kantor DPRD Lembata, dipimpin langsung Ketua BK DPRD Lembata Filbertus Kwuel Wuwur. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS