Berita Lembata
Anggota DPRD Lembata Gregorius Amo Kejar PPK Proyek Jalan NSC Lamahora
Gregorius Amo makin geram karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggungjawab terhadap proyek bermasalah itu tidak kooperatif.
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Eflin Rote
Laporan REPORTER POS-KUPANG.COM, RICKO WAWO
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Anggota DPRD Lembata Gregorius Amo sempat marah saat mengetahui kontraktor masih melanjutkan pekerjaan di ruas jalan NSC, Lamahora, Kota Lewoleba, Kamis, 26 Januari 2023 pagi. Padahal, Komisi II DPRD Lembata telah mengeluarkan rekomendasi memutus hubungan kerja (PHK) dengan kontraktor. Tidak ada informasi atau laporan yang disampaikan kepada Komisi II DPRD Lembata kalau proyek tersebut dilanjutkan.
Gregorius Amo makin geram karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggungjawab terhadap proyek bermasalah itu tidak kooperatif.
"Lalu, dimana tindak lanjut rekomendasi Komisi II DPRD Lembata. Kalau lanjut, sama saja pemerintah abaikan rekomendasi," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Baca juga: Dua SPBU di Lembata Tutup, Antrean Menggila, Harga Eceran Tembus Rp 20 Ribu per Liter
Menurut dia, PPK sejak awal terkesan tidak kooperatif dan sulit dihubungi. Saat rapat kerja dengan Dinas Pekerjaan Umum, Gregorius juga menyatakan kekecewaannya kepada PPK yang juga justru tidak hadir dalam rapat tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Lembata Piter Bala Wukak, berujar rekomendasi komisi masih tetap sama, tidak berubah. Secara politik dari hasil kunjungan ke lapangan, pihaknya merekomendasikan untuk PHK proyek di lima segmen jalan, salah satunya di lorong NSC Lamahora yang dikerjakan CV Mustika Budi. Namun, secara teknis, semuanya kembali ke dinas teknis dan PPK apakah layak di-PHK atau tidak.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Aloysius Muli Kedang, dalam rapat tersebut, mengungkapkan, pemutusan hubungan kerja (PHK) punya mekanisme sendiri.
"Saya serahkan kembali ke PPK karena yang menadatangani kontrak itu PPK dan kontraktor. Saya serahkan ke PPK aturan mainnya seperti apa," ungkap Aloysius.
Baca juga: Komisi II DPRD Lembata Temukan Kerusakan Ruas Jalan di Nagawutung
"Kalau ada masalah, maka ada langkah langkah apa yang harus dilakukan sudah ada dalam kontrak," sambungnya.
Perlu ada kajian teknis dan hitung-hitungan untung ruginya kalau kontraktor tersebut di-PHK saat ini.
"Kalau PHK maka pekerjaan harus dihentikan dan dilelang ulang. Kalau lelang ulang di tahun anggaran 2023 maka pakai harga satuan di tahun anggaran baru. Hasil pekerjaan sekarang misalnya agregat A kalau PHK pekerjaan agregat A harus dibongkar maka dana bongkar harus dihitung lagi maka hasil akhir pekerjaan tidak sesuai," paparnya.
Aloysius mengatakan PPK sudah memastikan kalau kontraktor masih bisa menyelesaikan pekerjaan dan perbaikan sebagaimana yang direkomendasikan. Maka dia minta kontraktor menyiapkan material agregat A di lapangan dan memastikan kualitas jalan sesuai spesifikasi.
"Berdasarkan pertimbangan dia selesaikan dulu kalau tidak berkualitas maka kita PPK," pungkasnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS