Berita Lembata

Terkait Tuduhan Rp 100 Juta Komisi II DPRD Lembata, Wakong Sebut Tak Lecehkan Pimpinan

Dirinya tidak pernah menyebut Pimpinan Komisi II DPRD Lembata terima suap. Hal itu bisa dia buktikan dengan membuka kembali rekaman

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
Anggota DPRD Lembata Gregorius Amo sempat marah saat mengetahui kontraktor masih melanjutkan pekerjaan di ruas jalan NSC, Lamahora, Kota Lewoleba, Kamis, 26 Januari 2023 pagi. Padahal, Komisi II DPRD Lembata telah mengeluarkan rekomendasi memutus hubungan kerja (PHK) dengan kontraktor. Tidak ada informasi atau laporan yang disampaikan kepada Komisi II DPRD Lembata kalau proyek tersebut dilanjutkan. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, RICKO WAWO

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Setelah tidak memberikan komentar beberapa hari pasca dirinya membuang isu tentang Pimpinan Komisi II DPRD Lembata diduga menerima suap 100 juta dari salah satu kontraktor proyek PEN, Rusliudin Ismail alias Wakong akhirnya angkat bicara.

Menurutnya, dugaan suap yang ia sampaikan saat rapat Komisi II DPRD Lembata pada 26 Januari 2023 bukan ditujukan kepada Pimpinan Komisi II DPRD Lembata, melainkan bentuk tanggapan yang dia sampaikan terhadap lambatnya pelaksanaan rekomendasi yang dijalankan oleh Dinas PUPR Lembata.

“Tidak ditujukan ke pimpinan karena ini rapat evaluasi, saya tanggapi pernyataan Kadis terhadap rekomendasi yang tidak diindahkan tanggal 12 Januari 2023 kemarin,” sebut Rusliudin alias Wakong ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu, 1 Februari 2023 sore.

Baca juga: Anak Buah Diduga Terlibat Penyelundupan BBM, Kapolres Lembata: Tanya ke Polda NTT

Ia mengaku, dirinya tidak pernah menyebut Pimpinan Komisi II DPRD Lembata terima suap. Hal itu bisa dia buktikan dengan membuka kembali rekaman sewaktu rapat 26 Januari 2023 supaya bisa didengar dengan saksama.

“Saya tidak pernah lecehkan pimpinan, tapi ini kan dugaan dan itu publik nilai, dan satu lagi ini kan dalam rapat kerja jadi sah-sah saja,” terang Wakong.

Ucapan yang dilontarkan itu hanya sebatas dugaan, dan sangat wajar sebagai bagian dari kontrol, sehingga menurut dia, Pimpinan Komisi II DPRD Lembata tidak perlu merasa tersinggung atau panik.

Baca juga: Penjabat Bupati Lembata Sesalkan Gedung Pasar Balauring Senilai Rp 3,7 Miliar Rusak

“Menjadi pertanyaan, mengapa Pimpinan Komisi tersinggung dan panik,” ucap Wakong.

Politisi PKS asal Balauring ini pun bahkan mempersilahkan Pimpinan Komisi II DPRD Lembata untuk melaporkan dugaan suap Rp100 juta itu ke APH jika dianggap menyinggung pimpinan atau pun anggota Komisi II DPRD Lembata.

“Mungkin hari ini saya tidak mampu buktikan, apalagi ke media, cuman sampai pada waktunya ketika dituntut bertanggung jawaban secara hukum saya siap membuktikan,” tandas Wakong.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPRD Lembata Paulus Makarius Dolu menyebut, pernyataan Wakong terkait dugaan suap Rp100 juta yang diterima Pimpinan Komisi II DPRD Lembata tidak benar. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved