Berita Nasional

Polisi Gelar Rekonstruksi Ulang Besok, Akan Hadirkan Keluarga Hasya Mahasiwa UI

Pihak Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstsuksi ulang peristiwa kecelakaan lalu lintas di Jagakarsa, Jakarta Selatan, besok Kamis (2/2/2023).

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.COM/Dok.Pribadi
M Hasya Attalah (17) korban tewas kasus kecelakaan Jagakarsa Oktober 2022. Pihak Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstsuksi ulang peristiwa kecelakaan lalu lintas di Jagakarsa, Jakarta Selatan besok, Kamis (2/2/2023) 

Polisi Gelar Rekonstruksi Ulang Besok, Akan Hadirkan Keluarga Hasya Mahasiwa UI

POS-KUPANG.COM, JAKARTA- Pihak Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstsuksi ulang peristiwa kecelakaan lalu lintas di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Rekonstruksi ulang peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa UI Muhammad Hasya Attalah Syahputra rencananya akan digelar besok, Kamis (2/2/2023).

Pihak kepolisisan memastikan akan menghadirkan keluarga Hasya dalam proses rekonstrusksi ulang di lokasi kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023).

"Iya keluarga (Hasya) tentu diundang," ujar Trunoyudo.

Pihak keluarga pun telah diberitahu bahwa rekonstruksi ulang akan digelar pada Kamis (2/2/2023) di Jagakarsa sebagai tempat kejadian perkara. 

Trunoyudho mengakui, menghadirkan pihak keluarga Hasya dalam rekonstruksi ulang ini merupakan arahan dari Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Fadil Imran.

Tujuannya, kehadiran keluarga Hasya akan membuka ruang komunikasi di antara keluarga dengan kepolisian yang selama ini melakukan penyidikan atas perkara kecelakaan itu.

Selain itu, kepolisian ingin menghadirkan rasa keadilan bagi keluarga Hasya yang notabene merupakan korban.

Baca juga: Ombudsman Terima Laporan Keluarga Mahasiswa UI yang Jadi Tersangka Setelah Tewas Terlindas

"Supaya semua dapat menyaksikan dan tercapai tujuannya, yaitu memberikan suatu kepastian hukum yang mengedepankan rasa keadilan," ujar Trunoyudho.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan untuk menyelidiki kembali kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia Muhammad Hasya Atallah Syahputra.

Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Fadil Imran menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah menggelar rapat bersama dengan sejumlah pemangku kebijakan terkait pada Selasa (31/1/2023).

"Kami merencanakan melakukan rekonstruksi ulang, dengan melibatkan seluruh stakeholder dengan tujuan penanganan yang berjalan semakin transparan dan objektif," ujar Fadil pada Selasa, dilansir dari Kompas.com.  

Baca juga: Polisi Sebut Alasan Jadikan Mahasiswa UI Tersangka : Kelalaiannya Sendiri yang Menyebabkan Tewas

Kronologi Kecelakaan Hasya hingga ditetapkan tersangka

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Hasya sebagai tersangka kasus kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa Jakarta Selatan, yang menewaskan dirinya sendiri.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur kelalaian yang dilakukan Hasya hingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan dan hilangnya nyawa dirinya sendiri.

Direktur Lalu Lintas Polda Mereka Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan, kecelakaan itu bermula saat Hasya melaju dari arah Beji, Depok menuju kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Kamis (6/10/2022) malam.

Saat kejadian, Hasya yang mengendarai sepeda motor Kawasaki Pulsar dengan nomor polisi B 4560 KBH, melaju dengan kecepatan 60 kilometer per jam.

Baca juga: Reaksi Pakar Hukum Setelah Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polri Jadi Tersangka

"Jadi pada saat itu jam 21.30 WIB, keadaan jalan licin dan hujan agak gerimis. Kendaraan korban melaju kecepatannya kurang lebih 60 (kilometer per jam). Ini keterangan dari temannya sendiri yang berada di belakangnya," ujar Latif kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).

Ketika berada di Jalan Raya Srengseng Sawah kawasan Jagakarsa, Hasya melakukan pengereman mendadak. Hal itu karena terdapat kendaraan lain di depannya yang hendak berbelok ke kanan.

Akibat kejadian itu, kata Latif, Hasya tergelincir ke arah kanan jalan yang merupakan jalur untuk kendaraan arah Beji, Depok.

Bersamaan dengan itu, datang mobil Mitsubishi Pajero berpelat B 2447 RFS yang dikemudikan oleh AKBP Purnawirawan Eko Setia BW.

Hasya pun akhirnya terhantam kendaraan Eko yang tidak sempat menghindar karena jarak yang sudah terlalu dekat. Adapun Eko saat itu disebut sedang melaju dengan kecepatan 30 kilometer per jam.

"Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero. Tapi jatuh ke kanan diterima (tertabrak) Pajero sehingga terjadilah kecelakaan," ucap Latif.

Secara terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhonni Eka Putra mengungkap bahwa kendaraan di depan Hasya, yang disebut saksi berbelok ke kanan, hingga kini tidak teridentifikasi.

"Kendaraan itu tidak ketemu. Kendaraan yang berbelok ke kanan di depan almarhum tidak ketemu," kata Jhonni kepada Kompas.com.

Menurut Jhonni, penyidik sudah menyisir kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. Namun, tidak ada kamera yang mengarah ke jalan raya dan merekam kendaraan tersebut.

Kini, kepolisian telah menghentikan penyidikan kasus kecelakaan tersebut. Sebab, tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut, yakni Hasya, telah meninggal dunia. (*)

Berita ini telah tayang di KOMPAS.COM

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved