Berita Nasional
Reaksi Pakar Hukum Setelah Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polri Jadi Tersangka
Pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar heran terhadap keputusan polisi menetapkan mahasiswa UI, Hasya Atallah Saputra sebagai tersangka.
Reaksi Pakar Hukum Setelah Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polri Jadi Tersangka : Mengherankan
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengaku heran terhadap keputusan polisi menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia ( UI ), Muhammad Hasya Atallah Saputra sebagai tersangka.
Menurut Abdul Fickar, keputusan polisi menetapkan mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022 lalu itu menimbulkan pertanyaan.
Mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra ditetapkan sebagai tersangka setelah tewas ditabrak pensiunan anggota Polri saat itu.
"Penetapan korban sebagai tersangka itu mengherankan dan mengagetkan. Karena itu, penetapan tersangka itu harus dikoreksi melalui praperadilan," ujar Abdul Fickar Hadjar dilansir dari Kompas.com, Jumat (27/1/2023).
Abdul Fickar Hadjar mengaku heran karena Hasya Atallah Saputra yang sebetulnya merupakan korban kecelakaan.
Menurut Abdul Fickar Hadjar, apabila pengendara yang menabrak Hasya teridentifikasi, sebetulnya kepolisian dapat menangkap penabrak tersebut.
Baca juga: Kecelakaan Pesawat Lion Air Bandara Mopah Merauke, Tak Ada Korban Jiwa
"Jika menurut syarat perundang-undangan dapat ditahan, maka harus ditahan. Karena ada korban yang meninggal dan ancaman perbuatan sengaja atau kelalaian menyebabkan kematian itu lebih dari lima tahun," ucap Abdil Fickar Hadjar.
Tim advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari, mengonfirmasi kabar penetapan Hasya sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus kecelakaan di bilangan Jagakarsa tersebut.
"Iya, saya anggota tim advokasi kasus ini mengonfirmasi almarhum Hasya ditetapkan sebagai tersangka," kata Indira, Kamis (26/1/2023) malam.
Kuasa hukum dan keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
Baca juga: Video Viral TikTok Live FB Rekaman Terakhir Penumpang Sebelum Kecelakaan Pesawat Di Nepal
Dalam SP2HP itu, dilampirkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
"SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," ucap Indira.
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya. Karena itulah Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal dunia.