Berita Nasional

Polisi Sebut Alasan Jadikan Mahasiswa UI Tersangka : Kelalaiannya Sendiri yang Menyebabkan Tewas

Polisi beralasan pihak penyidik menemukan unsur kelalaian yang dilakukan oleh Hasya saat mengendarai motor.

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.COM/Dok.Pribadi
M Hasya Attalah (17) korban tewas tabrak lari kasus kecelakaan Jagakarsa Oktober 2022 ditetapkan polisi sebagai tersangka. 

Polisi Sebut Alasan Jadikan Mahasiswa UI Tersangka : Kelalaiannya Sendiri yang Menyebabkan Tewas

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Saputra ditetapkan Polisi menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan di bilangan Jagakarsa Jakarta Selatan yang menewaskan dirinya.

Polisi beralasan pihak penyidik menemukan unsur kelalaian yang dilakukan oleh Hasya saat mengendarai motor.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan, kelalaian tersebut mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas hingga hilangnya nyawanya sendiri.

"Penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka? Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain, dirinya sendiri," ujar Latif Usman dilansir Kompas, Jumat (27/1/2023).

"Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor, sehingga nyawanya hilang sendiri," sambung dia.

Menurut Latif, penyidik sebelumnya sudah membuka ruang mediasi antara keluarga Hasya dengan AKBP Purnawirawan Eko, pengendara lain yang terlibat dalam kecelakaan.

Namun, tidak ditemukan titik terang atau kesepakatan dari kedua belah pihak.

Alhasil, penyidik pun melanjutkan proses penyelidikan dan gelar perkara untuk mendapatkan kepastian hukum.

Baca juga: Reaksi Pakar Hukum Setelah Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polri Jadi Tersangka

"Sehingga pada saat itu pak Eko pun kami panggil, dari keluarga juga kami panggil sehingga kami sebagai penyidik perlu ada kepastian hukum. Setelah itu, kami melakukan roadshow gelar perkara bersama," pungkas dia.

Sebelumnya, Hasya Atallah Saputra yang tewas diduga ditabrak oleh pensiunan polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, justru ditetapkan sebagai tersangka.

Latif Usman menegaskan, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan fakta bahwa tewasnya Hasya bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang juga terlibat dalam kecelakaan itu.

Menurut Latif, Hasya justru kurang hati-hati dalam mengendarai motor pada malam itu. Sebab, saat itu situasi jalan sedang licin karena hujan.

Baca juga: Kecelakaan Pesawat Lion Air Bandara Mopah Merauke, Tak Ada Korban Jiwa

Di sisi lain, kendaraan Hasya melaju dengan kecepatan lebih kurang 60 kilometer per jam. Secara tiba-tiba, terdapat kendaraan lain di depan Hasya yang hendak belok ke kanan.

Alhasil, Hasya mengerem mendadak hingga tergelincir dan jatuh ke kanan. "Bersamaan dengan itu ada kendaraan yang dinaiki saksi yaitu Pak Eko (pengendara Pajero). Pak Eko sudah tidak bisa menghindar," kata dia.

Dengan kejadian tersebut, polisi pun menetapkan Latif sebagai tersangka meski meninggal dunia. (*)

Berita ini telah tayang di KOMPAS.COM

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved