Berita Nasional

Ombudsman Terima Laporan Keluarga Mahasiswa UI yang Jadi Tersangka Setelah Tewas Terlindas

Ombudsman Republik Indonesia mengaku telah menerima laporan dari keluarga mahasiswa UI, almarhum Muhammad Hasya Attalah Syahputra.

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.COM/Dok.Pribadi
M Hasya Attalah (17) korban tewas kasus kecelakaan Jagakarsa Oktober 2022 

Ombudsman Terima Laporan Keluarga Mahasiswa UI yang Jadi Tersangka Setelah Tewas Terlindas

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia mengaku telah menerima laporan dari keluarga almarhum Muhammad Hasya Attalah Syahputra, mahasiswa UI yang meninggal setelah terlindas mobil yang dikendarai pensiunan polisi, AKBP Eko Setia BW.

Indraza Marzuki Rais, anggota Ombudsman RI mengatakan aduan keluarga almarhum Hasya telah diterima Ombudsman Perwakilan Jakarta.

Aduan itu tidak diterima Ombudsman pusat karena berdasarkan locus kecelakaan Hasya di kawasan Jakarta Selatan.

“Saya sudah dengar bahwa itu sudah diterima laporan di Ombudsman Perwakilan Jakarta,” kata Marzuki dilansir dari Kompas.com, Rabu (1/2/2023).

Kasus kecelakaan Hasya ditangani Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan.

“Jadi karena itu itu masih di wilayah kerjanya Ombudsman Perwakilan Jakarta,” tutur Marzuki.

Marzuki menuturkan, saat ini aduan keluarga Hasya sedang berada di tahap telaah. Menurut dia, setiap aduan yang diterima Ombudsman memang harus melalui beberapa tahap.

Setelah diterima, aduan akan ditelaah dan diverifikasi untuk mengetahui apakah aduan dimaksud masuk dalam kewenangan Ombudsman. Jika masuk dalam kewenangan Ombudsman, aduan akan diteruskan ke pimpinan untuk dimintakan persetujuan.

Baca juga: Polisi Sebut Alasan Jadikan Mahasiswa UI Tersangka : Kelalaiannya Sendiri yang Menyebabkan Tewas

“Nah ketika itu sudah, itu ada kabar kepada pihak pelapor, sekarang kalau nggak salah baru hari ini, kami mesti cross check dulu,” ujarnya.

Menurut Marzuki, idealnya tahapan verifikasi ini membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja. Dalam kurun waktu itu, Ombudsman akan memeriksa apakah aduan terkait sudah pernah atau sedang menjadi objek pemeriksaan di pengadilan.

“Kan dalam undang-undang mengatakan kalau sudah masuk ranah pengadilan kami sudah enggak boleh (menangani),” kata Marzuki.

Dalam kasus Hasya, Ombudsman juga perlu memeriksa apakah pihak keluarga telah melaporkan kasus ini ke Propam atau satuan inspektorat di Polda Metro Jaya. Jika kasus tersebut sudah dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya, Ombudsman tidak lagi bisa ikut campur.

Baca juga: Reaksi Pakar Hukum Setelah Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polri Jadi Tersangka

“Ya sudah mereka (Propam) harus menindaklanjuti, harus mereka jalankan, ya Ombudsman tidak ikut, misalnya begitu,” tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved