Berita Flores Timur
Aliansi Lebao Bangkit Tuntut Pemda Flores Timur Buktikan Keabsahan Tanah Eks PU
Aliansi Lebao Bangkit yang menghimpun puluhan aktivis mendatangi Kantor Bupati Flores Timur namun sempat dihadang Sat Pol PP
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Aksi demonstrasi Aliansi Lebao Bangkit menuntut Pemkab Flores Timur menunjukkan keabsahan legalitas status tanah eks Kantor Pekerjaan Umum (PU), Rabu 1 Februari 2023.
Massa aksi membentangkan pamfelt bernada kecaman atas polemik lahan seluas 1,6 hektar antara ahli waris Aloysius Boki Labina dan Pemkab Flores Timur. Ahli waris tidak terima lantaran sudah menang perkara di Pengadilan Negeri Larantuka dan Pengadilan Tinggi Kupang.
Aliansi Lebao Bangkit yang menghimpun puluhan aktivis mendatangi Kantor Bupati Flores Timur namun sempat dihadang Sat Pol PP yang bertugas mengamankan aksi demostrasi tersebut.
Selain menuntut bukti keabsahan kepemilikan lahan yang berlokasi di Kelurahan Waihali, Kecamatan Larantuka, demonstran di bawah orator, Kanisius Ratu Soge juga mendesak Pemkab Flores Timur segera membayar uang ganti rugi atau mengembalikan tanah eks PU, serta menghentikan kekisruhan status tanah yang sudah bergulir sejak 2006 silam.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pria Beristri di Flores Timur Tega Cabuli Perempuan Disabilitas
Hingga detik ini, ahli waris membantah belum mendapat bukti konkret dan tidak pernah melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas klaim Pemda Flores Timur yang memenangkan perkara di tingkat Kasasi Mahkama Agung (MA).
Massa aksi masih melakukan unjuk rasa di pelataran Kantor Bupati Flores Timur. Aksi ini dimawal ketat aparat keamanan Polres Flores Timur dan Sat Pol PP.
Kepala Bagian Hukum Setda Flores Timur, Yordan Daton saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, mengatakan bukti putusan Kasasi sudah diserahkan kepada almarhum Aloysius Boki Labina melalui kuasa hukumnya, Fransiskus DJ Tulung.
Yordan menyodorkan bukti putusan Kasasi Mahkama Agung Nomor : 61.K/PDT/2007 dan sepotong kertas sebagai bukti tanda terima sudah ditandatangani Fransiskus DJ Tulung dan Juru Sita Pengadilan Negeri Kupang atas nama, Petrus Hering.
"Pak Ketua Pengadilan sudaj jelaskan bahwa sudah diserahkan kepada kuasa hukum bapak Aloysius Boki Labina melalui Panitra PN Kupang," katanya di ruangan kerjanya.
Baca juga: 2.859 Tenaga Kontrak di Flores Timur Diberhentikan, Kantor Dinas Sepi
Setelah Pemda Flores Timur menang Kasasi, jelasnya, Aloysius Boki Labina meminta Yosep Philip Daton menangani perkara Peninjauan Kembali (PK) pada tahun 2009.
Saat wartawan mendatangi rumahnya di Desa Wailolong, Kecamatan Ile Mandiri, Philip Daton membenarkan dirinya diminta menangani PK oleh salah seorang keluarga lantaran Aloysius Boki Labina sedang sakit.
Philip menerima permintaan itu dan membuat memori PK yang membantah putusan Kasasi. Namun, eksepsi yang dilakukan ditolak Mahkama Agung.
"Di memori PK itu, kami membantah putusan Kasasi. Akan tetapi permohonan ke Mahmaka Agung dalam kaitan dengan PK ini ditolak," jelasnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS