Berita Nasional
Putusan Mahkamah Konstitusi: Presiden Dua Periode Tak Bisa Jadi Cawapres
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa sosok yang telah menjabat sebagai presiden selama dua periode tidak bisa maju menjadi cawapres.
Dengan kata lain, mereka melandaskan pendapatnya pada aturan konstitusi sehingga sama-sama terlihat konstitusional dan legal.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menyebut Jokowi bisa saja menjadi wakil presiden pada 2024 mendatang.
"Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres, ya sangat bisa. Tapi, syaratnya diajukan oleh parpol atau gabungan parpol," kata Pacul saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).
Menurut Pacul, tidak ada aturan yang melarang Jokowi maju sebagai cawapres. Apalagi, masa jabatan Jokowi sebagai Presiden akan berakhir di tahun 2024.
Baca juga: MK Tolak Legalkan Nikah Beda Agama
Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menilai bahwa secara logika hukum terdapat masalah konstitusional terkait wacana tersebut.
"Hati-hati dengan Pasal 7 dan 8 UUD, semacam jebakan batman. Kayaknya bisa (presiden 2 periode maju cawapres), padahal tidak bisa," kata Hasyim.
Menurut Hasyim, Pasal 8 UUD 1945 mengatur soal kemungkinan seorang wakil presiden menjadi presiden dalam kondisi tertentu.
"Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya," tulis pasal itu.
"Dalam hal seseorang telah menjabat sebagai presiden selama dua kali masa jabatan, dan kemudian mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden, terdapat problem konstitusional sebagaimana ketentuan norma Pasal 8 UUD," kata Hasyim.
Hasyim menyebut, tidak ada larangan dalam konstitusi sampai titik ini. Namun, jika terjadi kondisi-kondisi seperti Pasal 8 UUD, di maka Jokowi tidak bisa naik tingkat dari wakil presiden menjadi presiden karena pernah ada di posisi itu dua periode.
"Dalam situasi tersebut, A tidak memenuhi syarat sebagai presiden sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 169 huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Hasyim menjelaskan.
Sementara itu, pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menjelaskan, Undang-Undang Dasar 1945 secara tersirat melarang presiden yang sudah menjabat dua periode mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
Baca juga: 13 Organisasi Pekerja Minta Mahkamah Konstitusi Batalkan Perppu Cipta Kerja
"Pada dasarnya secara tersirat konstitusi melarang seseorang presiden mencalonkan diri sebagai wakil presiden," kata Feri.
Ia mengatakan UUD memang tak mengatur secara gamblang bahwa presiden yang sudah menjabat dua periode dilarang mencalonkan diri sebagai wapres.
Pasal 7 UUD hanya menyebutkan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.