Berita Kota Kupang

Pemkot Kupang - Kemenkumham NTT Susun Ranperda Pajak dan Retribusi 

Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT menggelar Focus Group Discussion

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
FGD - Pembukaan FGD oleh Pemkot Kupang dan Kanwil Kemenkumham NTT tentang Penyusunan Ranperda Omnibus Law Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Ranperda Omnibus Law Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

FGD yang berlangsung di Hotel Nakka Kupang, Kamis 26 Januari 2023. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Marciana D. Djone, serta sejumlah Pejabat tinggi Pemkot Kupang hadir dalam kesempatan itu. 

Sementara itu Sekda Kota Kupang, Fahrensy Funay, dalam sambutannya  menyambut baik penyelenggaraan kegiatan FGD ini. Dia menyampaikan limpah terima kasih atas dukungan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham NTT yang turut hadir untuk mendukung kegiatan ini. 

Baca juga: Peringati Hari Bhakti Imigrasi Ke-73, Kanwil Kemenkumham NTT Bagikan Sembako

Menurutnya, Kota Kupang merupakan salah satu daerah di Provinsi NTT, pada tahun 2023 ini yang akan melaksanakan penataan regulasi, khususnya terhadap semua peraturan darah tentang pajak daerah dan retribusi daerah. 

Dari itu, kemudian menjalankan amanat ketentuan pasal 94 undang-undang nomor 1 tahun 2022, yakni untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di Kota Kupang.

Dia menjelaskan, terdapat sejumlah perubahan di dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022 terkait dengan obyek pajak daerah dan retribusi daerah, yang selama ini menggunakan dasar hukum undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah yang sudah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. 

Demikian pula terdapat berbagai obyek retribusi di atas yang telah dihapus dan diubah, berdasarkan ketentuan putusan mahkamah konstitusi dan undang-undang termasuk undang-undang nomor 11 tahun 2020 yang mengubah retribusi izin mendirikan bangunan menjadi retribusi persetujuan bangunan gedung. 

Upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan sesuai dengan kewenangan pemerintah darah, tentunya membutuhkan banyak dukungan dan yang paling terpenting adalah ketersediaan pendapatan daerah yang mapan bagi pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah. 

Setiap pemerintah daerah diharapkan dapat secara mandiri tanpa bergantung sepenuhnya kepada pemerintah pusat untuk menggali sumber-sumber keuangan agar dapat memenuhi kebutuhan pembiayaan penyelenggaraan pemerintah di daerah.

Baca juga: Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana D Jone Ajak Musisi NTT Segera Daftar HAKI

Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kupang itu menambahkan setiap sumber-sumber pendapatan daerah yang dianggap berpotensi terhadap pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, harus dapat dimaksimalkan oleh pemerintah daerah dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat dikembangkan sesuai dengan kondisi dan potensi yang ada di daerah melalui pajak dan retribusi daerah.

Kepala bagian Hukum Setda Kota Kupang, Pauto W. Neno, menjelaskan FGD ini digelar sebagai tindak lanjut dari keputusan Wali Kota Kupang tentang penyusunan tim penyusun naskah akademis perda terkait pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca juga: Pajak dan Retribusi Daerah Jadi Topik Analisis dan Evaluasi Kemenkumham NTT Tahun 2023

Diakuinya penyusunan peraturan daerah dalam bentuk omnibus law ini merupakan yang pertama kalinya di NTT, bahkan Indonesia. 

Untuk itu pihaknya berkolaborasi dengan Kanwil Kemenkumham yang memiliki kompetensi dan kecakapan serta kewenangan terkait perundangan.

Dia berharap pada awal Maret 2023 mendatang usulan ranperda ini sudah bisa diserahkan ke DPRD Kota Kupang untuk dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.  (fan)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved