Berita Sumba Barat

Cegah Nama Warga Meninggal Muncul di DPT, Kadis Dukcapil Sumba Barat: Lapor Bila Ada Kematian 

Dengan demikian, nama orang yang telah meninggal dunia itu tidak akan muncul lagi di daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu.

Penulis: Petrus Piter | Editor: Rosalina Woso
POS  KUPANG/PETRUS PITER
SEGERA LAPOR  -  Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumba Barat, Bepa Tobu, S.H meminta keluarga segera melapor bila ada anggota keluarga meninggal dunia. Tanpa  itu maka nama warga telah meninggal dunia pasti muncul dalam DPT Pemilu.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter

POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sumba Barat, Bepa Tobu, S.H meminta masyarakat Sumba Barat segera melapor ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sumba Barat,  kepada kepala desa dan camat bila ada anggota keluarga meninggal dunia.

Permintaan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sumba Barat, Bepa Tobu, S.H, disampaikan saat sesi tanya jawab pada saat menghadiri kegiatan sosialiasasi peraturan KPU nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu dan sistem informasi data, PKPU nomor 9 tahun 2022, Jumat 27 Januari 2023

Menurut Bepa Tobu, pemerintah daerah melalui Dinas Dukcapil Sumba Barat akan menerbitkan sertifikat kematian dan secara otomatis namanya terhapus disistem data kependudukan terpusat .

Baca juga: Wakil Bupati Marthen Christian Taka Lantik 57 Penjabat Kepala Desa Sumba Barat Daya

Dengan demikian, lanjut Bepa Tobu, nama orang yang telah meninggal dunia itu tidak akan muncul lagi di daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu.

Tanpa laporan keluarga itu, kata Bepa Tobu, maka  nama yang bersangkutan tetap ada. Dengan demikian, jangan marah kalau nama orang telah meninggal dunia selalu muncul dalam DPT Pemilu.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumba Barat, Bepa Tobu, S.H pada sesi tanya jawab pada saat menghadiri kegiatan sosialiasasi peraturan KPU nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu dan sistem informasi data, PKPU nomor 9 tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat dalam Pemilu,  pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan /atau wali kota dan wakil wali kota dan Peraturan KPU nomor 10 tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD di aula Kantor KPU Sumba Barat, Jumat 27 Januari 2023.

Kegiatan tersebut diselenggarakan KPU Sumba Barat dan secara resmi dibuka Ketua KPU Sumba Barat, Sri Demu Alemina Br.Bangun, S.E didampingi  anggota komisioner  KPU lainnya yakni Teguh Raharjo, Prawita Ariyani, Yohanis Namu dan moderator Yohanis S.P Kilok.

Baca juga: 178 Peserta Ikut Seleksi PPPK Guru di Sumba Barat

Menurut Bepa Tobu, pemerintah meminta keluarga segera melapor bila ada anggota keluarga meninggal dunia demi tertib administrasi kependudukan. Sebab kematian seseorang tak ada yang tahu.

Karenanya peran aktif keluarga melaporkan anggota keluarganya  meninggal dunia mendukung tertib administrasi kependudukan Sumba Barat.

Tanpa kerjasama masyarakat Sumba Barat untuk proaktif melaporkan keluarganya meninggal dunia maka jangan heran, orang sudah meninggal dunia selalu muncul namanya dalam DPT sebagai pemilih Pemilu.*

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved