Berita Lembata

Satu Oknum Polisi Pengeroyok ODGJ di Lembata Sudah Ditahan

Tersangka ID oknum polisi yang terlibat kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Lembata sudah ditahan.

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
ODGJ - Wakapolda NTT Brigjen Pol Heri Sulistianto didampingi Kapolres Lembata, AKBP Dwi Handono Prasanto menyampaikan perkembangan kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap ODGJ 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Tersangka ID oknum polisi yang terlibat kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Lembata sudah ditahan.

Korban ODGJ tersebut bernama Yosef Kafaso Bala Ledjap alias Balbo.

Penanganan kasus ini mengalami kemajuan dalam proses penyidikan. Pasalnya, tersangka ID yang juga adalah oknum anggota polisi sudah ditahan penyidik.

Di hadapan Wakapolda NTT Brigjen Pol Heri Sulistianto, Kapolres Lembata  AKBP Dwi Handono Prasanto mengaku tersangka ID sudah ditahan.

Baca juga: Wakapolda NTT Pastikan Tidak Ada Tebang Pilih Penanganan Kasus ODGJ di Lembata

Hal ini disampaikan Kapolres Handono kepada utusan Bekuk (Bentara Kemanusiaan untuk keadilan Lembata) bersama keluarga di hadapan Wakapolda NTT, 27 Januari 2023 di dalam ruang rapat Polres Lembata.

Dalam pertemuan yang dipimpin Wakapolda Heri tersebut, Kapolres menjelaskan dirinya sebagai Kapolres tidak pernah mengintervensi kerja penyidik.

Dirinya mengaku tidak pernah melindungi para anggota yang diduga sebagai pelaku.

“Saya sebagai pimpinan tidak pernah mengintervensi penyidik. Saya biarkan penyidik melakukan kegiatan reserse atau penyidikan berjalan. Ibarat kami sebagai manager dan tidak pernah melindungi anggota. Tidak ada keuntungan bagi saya melindungi anggota yang diduga sebagai pelaku. Tidak ada untungnya melindungi, apa yang mereka lakukan bukan atas perintah kami sebagai atasan,” ungkap Kapolres Handono.

Lebih jauh, Handono mengungkapkan laporan anggota polisi atas nama Iqbal tentang tindak pidana pemukulan yang dilakukan oleh Balbo secara otomatis gugur.

Menurutnya dalam gelar perkara beberapa waktu lalu, pihaknya selain menetapkan tersangka juga melakukan SP3 terhadap kasus yang dilaporkan Iqbal terhadap Balbo.

Wakapolda NTT, Heri juga membenarkan hal tersebut. Berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan dari psikolog polda NTT, bahwa Yosef Kafaso Bala Ledjap alias Balbo dinyatakan Orang Dengan Gangguan Jiwa.

Baca juga: Aniaya ODGJ di Lembata, Ada Potensi Tersangka Baru Setelah Polisi Jadi Tersangka

“Maaf ni. Hasil pemeriksaan psikolog Polda NTT bahwa Balbo (maaf ya) dinyatakan ODGJ. Sehingga kasus laporan Iqbal dengan sendirinya gugur. Tidak bisa dilanjutkan karena yang bersangkutan (Balbo) tidak bisa diambil keterangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutur Wakapolda Hery.

Untuk itu Wakapolda Hery meminta kepada utusan Bekuk dan Keluarga membantu polisi dengan menyiapkan saksi-saksi yang melihat secara jelas dan mengenal para pelaku.

Karena laporan penyidik sejauh ini hanya baru satu tersangka karena ada saksi yang melihat jelas apa yang dilakukan oleh tersangka kepada korban.

Dikatakan, polisi tentu sangat hati-hati dalam mendalami kasus ini. Apalagi melibatkan anggota polisi juga.

Baca juga: Kasus Pengeroyokan ODGJ di Lembata, Satu Oknum Polisi Jadi Tersangka

"Bukan berarti melindungi anggota. Penyidik tetap dengan pasal pengeroyokan tetapi tersangka yang ditetapkan baru satu karena saksi yang dihadirkan menyebutkan nama yang bersangkutan dan perannya," katanya.

Lebih lanjut dikatakan, tentu penyidik sedang mencari peran calon tersangka lain saat kejadian tersebut.
"Kalau kami sebagai institusi Polri gegabah atau ujung ujung menetapkan tersangka tanpa mendalami peran masing masing maka kami bisa di pra peradilan oleh anggota tersebut, ” ujar Wakapolda Heri.

Wakapolda NTT yang didampingi Kapolres Lembata, Kasie Propam dan Kasat Reskrim tersebut meminta keluarga untuk tidak cemas dan kuatir karena akan ada penambahan tersangka. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved