Berita NTT
Aniaya ODGJ di Lembata, Ada Potensi Tersangka Baru Setelah Polisi Jadi Tersangka
Oknum anggota polisi berinisial SLB alias ID resmi berstatus tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Lembata.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Oknum anggota polisi berinisial SLB alias ID resmi berstatus tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Lembata.
Terhadap oknum polisi tersebut dijerat Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan juncto Pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan, Juncto Pasal 355 KUHP Tentang Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Demikian penjelasan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK. kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 25 Januari 2023.
Ariasandy mengatakan, penetapan oknum anggota polisi sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang memenuhi minimal dua alat bukti yang cukup.
Baca juga: Kasus Pengeroyokan ODGJ di Lembata, Satu Oknum Polisi Jadi Tersangka
Baca juga: Psikolog Polda NTT Periksa Kejiwaan ODGJ di Lembata yang Diduga Dianiaya Polisi
Ariasandy menambahkan dalam kasus penganiayaan ODGJ tersebut ada potensi penambahan tersangka baru.
"Dugaan penambahan tersangka karena penyidik menjerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, yang artinya tersangka penganiayaan lebih dari satu orang," tambahnya.
Terkait motif penganiayaan, penyidik masih melakukan pengembangan penyidikan, sebab ODGJ bernama Yosef Kapaso Bala Lata Ledjab alias Balbo (33) tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan Pasal 44 KUHP.
"Motif penganiayaan masih dalam pengembangan penyidikan, karena ODGJ tidak punya pertanggungjawaban pidana, dan apabila ada motif sakit hati atau dendam dari tersangka, maka semuanya masih dalam proses perkembangan penanganan perkara oleh penyidik," ujar Ariasandy.
Selain itu, penyidik Satreskrim Polres Lembata juga telah memeriksa empat orang saksi antara lain Kristoforus Igo Elanor, Petris Daton, Petrus Bulet Diaz, dan Yulianus Basilius Ata Pito Henakin. (zee)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS