Berita NTT
Pegiat Desa Lintas Sektor dan Lintas Daerah Bangun Diskusi Bahas Jabatan Kepala Desa 9 Tahun
Lembata menjelaskan bahwasannya wacana perpanjangan masa jabatan itu tidak menjadi urgensi dalam pembenahan desa.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Wacana yang baru-baru hangat beberapa hari terakhir adalah terkait demo para Kepala Desa (Kades) yang tergabung dalam Perkumpulan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).
Berdasarkan berita yang beredar di media sosial, para kepala desa melakukan unjuk rasa untuk meminta kepada pemerintah dan DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa. Secara khusus pada pasal 39 ayat 1 tentang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun diperpanjang menjadi 9 tahun.
Alasan mendasar meminta perpanjangan masa jabatan karena waktu 6 tahun sangat susah untuk menyatukan polarisasi politik yang terjadi di desa.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTT Gelar Upacara Peringatan HBI ke-73
Di sisi lain rezim birokratis dan teknokratis dari negara terhadap desa begitu dominan, membuat waktu kades paska Pilkades dihabiskan untuk mengatasi persoalan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, para pegiat desa lintas sektor dan lintas daerah mengadakan diskusi public bertajuk “Perpanjangan Masa Jabatan Kades: Berkah Atau Petaka Demokrasi".
Kegiatan tersebut digelar secara virtual yang berlangsung pada hari Kamis, 26 Januari 2023 pukul 19.00 WITA.
Diskusi tersebut menghadirkan 4 narasumber yakni; Yonatan H.L Lopo (Dosen FISIP Undana Kupang), Klemens Kawaman (Kepala Desa Hadakewa, Kabupaten Lembata), Vinsensius Bureni (Dirwktur Bengkel APPek Kupang), Serta Gregorius Sahdan, dosen STPMD Yogtakarta seklaigus Direktur The Indonesian Power for Democracy.
Dosen Fisipol Universitas Nusa Cendana Kupang, Yon Lopo menjelaskan bahwa memang desa mengalami berbagai persoalan paska berlakunya UU Desa.
Baca juga: Kapolres Manggarai Barat Diduga Aniaya Anggota, Kapolda NTT: Itu Cuma Salah Paham
Hal ini tidak berbeda dengan desa sebelumnya ihwal determinesme negara terhadap desa.
Namun, ia juga mempertegaskan bahwa UU Desa itu memang harus direvisi. Tapi bukan untuk perpanjangan masa jabatan Kades. Melainkan menyelesaikan persoalan yang dihadapi desa sendiri.
Sementara Klemens Kwaman selaku Kepala Desa Hadakewa, Lembata menjelaskan bahwasannya wacana perpanjangan masa jabatan itu tidak menjadi urgensi dalam pembenahan desa.
"Saya sendiri saja menjadi kepala desa ada masa jenuhnya, apalagi kalau sampai bertahun-tahun," ujar dia.
Ia juga melanjutkan dalam desa itu harus ada kaderisasi kepemimpinan dan regenerasi.
"Biarkan yang lain tumbuh untuk membangun desa," Ungkap Kwaman.
Baca juga: Tiga Atlet Pencak Silat Asal NTT Siap Ikut SEA Games Kamboja
Dinkes Belu Gandeng IJTI NTT Tanam 1.000 Pohon di Lokasi Longsor |
![]() |
---|
Kadin Tanggapi Pemberitaan Bank NTT dari Modal Inti Hingga Masalah Hukum |
![]() |
---|
Keluarga Besar Jurnalis NTT Gelar Natal Bersama |
![]() |
---|
Satu Tahun Tribun Flrores, Begini Harapan Wakil Ketua DPRD NTT Inche Sayuna |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkumham NTT Gelar Upacara Peringatan HBI ke-73 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.